- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
- Sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi di Pekalongan diamankan dan langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq berdasarkan prosedur KUHAP.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang menggemparkan publik. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi target dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan ini menandai OTT ketujuh yang dilakukan komisi antirasuah sepanjang tahun 2026 dan menjadi catatan kelam yang terjadi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Berikut kronologi penangkapan Bupati Pekalongan berdasarkan keterangan resmi dari KPK.
Tim KPK Bergerak Senyap di Pekalongan
Operasi penindakan ini diawali dengan pergerakan tim KPK di lapangan yang melakukan penyelidikan secara tertutup. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Salah satu yang diamankan adalah Fadia Arafiq, yang masih aktif menjabat sebagai Bupati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara langsung penangkapan ini.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta
Setelah berhasil diamankan, Fadia Arafiq dan beberapa pihak lain yang terjaring tidak diperiksa di lokasi. Tim KPK langsung membawa mereka dalam perjalanan menuju Jakarta.
Proses ini merupakan prosedur standar KPK untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di pusat komando pemberantasan korupsi.
Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
"Lebih lanjut Budi mengatakan Fadia Arafiq saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut," demikian keterangan yang disampaikan.
Detik-detik Penentuan Status Hukum
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Fadia Arafiq akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik. Nasibnya kini berada di ujung tanduk dan akan ditentukan dalam waktu singkat.
Sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batasan waktu yang ketat untuk menentukan status hukum dari setiap individu yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut," pungkas Budi. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan mengumumkan apakah Fadia Arafiq akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Tindak Pidana
-
Jeritan Warga Jateng saat Antrean BBM Mengular: Lebih Baik Turun Kasta ke Pertalite daripada Boncos
-
Pendampingan UMKM Berbasis Potensi Lokal, FIFGROUP Dongkrak Ekonomi Desa
-
Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam
-
BMKG: Semarang Diprakirakan Berawan Tebal Hari Ini, Warga Tetap Diminta Waspadai Perubahan Cuaca