- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
- Sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi di Pekalongan diamankan dan langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq berdasarkan prosedur KUHAP.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang menggemparkan publik. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi target dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan ini menandai OTT ketujuh yang dilakukan komisi antirasuah sepanjang tahun 2026 dan menjadi catatan kelam yang terjadi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Berikut kronologi penangkapan Bupati Pekalongan berdasarkan keterangan resmi dari KPK.
Tim KPK Bergerak Senyap di Pekalongan
Operasi penindakan ini diawali dengan pergerakan tim KPK di lapangan yang melakukan penyelidikan secara tertutup. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Salah satu yang diamankan adalah Fadia Arafiq, yang masih aktif menjabat sebagai Bupati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara langsung penangkapan ini.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta
Setelah berhasil diamankan, Fadia Arafiq dan beberapa pihak lain yang terjaring tidak diperiksa di lokasi. Tim KPK langsung membawa mereka dalam perjalanan menuju Jakarta.
Proses ini merupakan prosedur standar KPK untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di pusat komando pemberantasan korupsi.
Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
"Lebih lanjut Budi mengatakan Fadia Arafiq saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut," demikian keterangan yang disampaikan.
Detik-detik Penentuan Status Hukum
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Fadia Arafiq akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik. Nasibnya kini berada di ujung tanduk dan akan ditentukan dalam waktu singkat.
Sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batasan waktu yang ketat untuk menentukan status hukum dari setiap individu yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut," pungkas Budi. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan mengumumkan apakah Fadia Arafiq akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB di Jakarta
-
Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik
-
Duh! 681 Kendaraan KDKMP Temanggung Sudah Tiba, Koperasi Belum Beroperasi
-
BMKG Petakan Kondisi Tanah hingga Kerusakan Pascagempa NTT
-
KPK Bongkar Modus Jual-Beli Kursi Unsoed: Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Camaba