SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Magelang berhasil ungkap kasus penipuan arisan online. Seorang ibu rumah tangga di Mertoyudan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban.
“Selain arisan online sistem menurun, pelaku ini juga melakukan penipuan investasi,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Untuk tersangka, lanjutnya diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial RDA, 29, warga Kalinegoro Mertoyudan Magelang.
“Tersangka ini membuat ARISAN MENURUN BY ECHY sejak Desember 2019. Kemudian para member/ peserta mulai tidak mendapatkan imbal/ pencairan hasil pada Januari 2021,” imbuhnya.
Kapolres juga menghimbau untuk masyarakat lebih hati hati dan waspada jika mengikuti arisan online dan semacamnya seperti ini.
“Berhati-hati dalam ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji- janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Lalu apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke Kepolisian,” himbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan memaparkan untuk modus yang dilakukan oleh pelaku.
“Tersangka ini mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos, dengan nama ARISAN MENURUN BY ECHY. Kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar,” paparnya.
Kemudian tersangka membuat nama ARISAN MENURUN BY ECHY dan menawarkannya melalui media social Instagram.
Baca Juga: Bikin Trenyuh, Nurhidayat Semangat Datangi Lokasi Vaksinasi Meski Berkaki Satu
“Pada awalnya, ARISAN MENURUN BY ECHY masih berjalan lancar, dan pelaku RDA dapat memenuhi imbal/ pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta,” ujarnya.
Secara matematis, lanjutnya dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan.
“Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal/ setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah-tangga,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, kata Alfan para peserta arisan itu mengalami kerugiaan sekitar 300 juta. “Untuk total member ada 55 orang,” tegasnya.
Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah