Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 01 September 2021 | 15:50 WIB
Ayu Thalia alias Thata Anma [Instagram @thata_anma]

SuaraJawaTengah.id - Putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, melalui pengacara menyatakan sudah siap menghadapi laporan  selebgram Ayu Thalia atas tuduhan dugaan penganiayaan. Sebagai pembelaan diri, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pengacara Sean berkali-kali menegaskan jika kliennya tidak mendorong Ayu Thalia sampai terjatuh sebagaimana yang dituduhkan.

"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, hari ini.

Ayu Thalia dilaporkan ke polisi, kemarin, dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Sean Purnama dan Ayu Thalia Sama-sama Lapor Polisi, Penyidik Proses Semuanya

Tetapi pembelaan Sean dinilai tidak logis oleh Ayu Thalia.

Ayu Thalia berkata, "Saya dituduh menjatuhkan diri saya sendiri ke aspal? Sungguh tidak logis menurut saya pembelaan Sean, selain itu di sini sebagai perempuan merasa sangat sedih dan terpukul dengan adanya kejadian ini, selebihnya saya serahkan ke pengacara saya. Saya hanya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya untuk saya sebagai warga negara." 

Ramzy telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean di Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, masih berlanjut.

Guruh menambahkan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati Sean sudah melaporkan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Anak Ahok Lapor Balik Ayu Thalia Pasal Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia : Tidak Logis

"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh.  [Suara.com/Antara]

Load More