SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua orang pelakunya.
Hal tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (2/9/2021) siang
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka yang diamankan yaitu WN (30) warga Desa Campakoah Kecamatan Mrebet dan SR (38) warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari," jelas Kabag Operasi, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Baca Juga: Cerdik! Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Polisi Tuban Nyaru Jadi Pembeli Ayam
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi," ucapnya.
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Buasih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Pencurian dilakukan keduanya pada hari Rabu (18/8/2021) dini hari.
"Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 4,5 juta," jelasnya.
Mendapatkan laporan kejadian polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Baca Juga: Polres Purbalingga Tangkap Pembobol Toko Vape, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di di lokasi yang berbeda, Rabu (18/8/2021) malam.
Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.
"Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.
Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Harta Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif Capai Rp 11 Miliar, Janji Tak Ambil Gaji Selama Menjabat
-
Bupati Termuda Jawa Tengah Janji Tidak Ambil Gaji Hingga 5 Tahun ke Depan, Memang Berapa Honornya?
-
Fahmi Muhammad Hanif Lulusan Apa? Tak Mau Ambil Gaji sebagai Bupati
-
Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Termuda Janji Tak Mau Ambil Gaji
-
Bupati Purbalingga Siap Tampung Vokalis Sukatani yang Dipecat: Warganet Beri Pujian
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025