SuaraJawaTengah.id - Polisi akhirnya menciduk pelaku pembunuhan wanita di Batang yang terjadi Juni 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor RT 05 RW 06, Batang tega menghabisi Penta Febrilita (24) yang merupakan mantan tunangannya sendiri.
Jumpa pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis di Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021).
Djuhandani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu.
Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam. Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang,
“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap dia.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro RT 01 RW 06 Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
“Dua hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,” tutur Kapolres.
Baca Juga: Ahli Forensik Angkat Bicara Soal Misteri Pembunuhan Amel: Jangan-jangan Orang Ini
“Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” katanya.
Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif