Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 September 2021 | 13:09 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka (kanan) dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi (kiri) menunjukkan barang bukti ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021). [Dok Humas Polda Jateng]

Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Load More