Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 September 2021 | 13:10 WIB
Temuan limbah medis yang tak dikelola dengan baik di Semarang. [Dok.Ombudsman]

"Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas," ujarnya.

Ilustrasi limbah medis bekas APD berupa masker dan sarung tangan berserakan di TPU Jombang Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]

Untuk itu, dia meminta  Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang.

"Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang," tegasnya.

Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Cikarang Siap Gelar Liga 1, Jadi Venue Dua Laga Sekaligus Pekan Ini

Load More