Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 06 September 2021 | 12:10 WIB
Tangkapan layar video seroang santri di Demak dihajar oleh ustaznya sendiri. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Kekerasan yang dilakukan oleh oknum ustadz sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Demak viral setelah tersebar di media sosial. 

Salah satu akun Instagram yang turut membagikan adalah @demakhariini. Kini, postingan tersebut dibanjiri komentar oleh warganet. 

"Berdasarkan viralnya video yang diunggah oleh @ali_mustajab12 terlihat jelas oknum Pendidik tersebut melakukan kekerasan terhadap para santri," tulis akun terasbut dalam captionnya. 

Tangkapan layar video seroang santri di Demak dihajar oleh ustaznya sendiri. [Istimewa]

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sempurna mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku. Selain itu, beberapa korban juga sudah dilarikan ke rumah sakit. 

Baca Juga: Tak Dijenguk Seperti Temannya, Santri Ini Nangis Hanya Bisa Video Call Orang Tua

"Beberapa korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021). 

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan beberapa saksi. Pada kejadian tersebut, pelaku berinisial M (33) yang merupakan ustadz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. 

"Korban dan beberapa saksi sudah diperiksa," ujarnya. 

Dia menceritakan, kejadian tersebut terjadi Rabu (1/9) sekitar pukul 22.00 WIB saat pelaku mengecek kamar santri. Pelaku merasa emosi karena santri membantah saat diingatkan untuk tidur.

"Lalu terjadilah aksi penganiayaan tersebut," katanya. 

Baca Juga: Isu Ustadz Somad Ditangkap Polisi Kasus Penistaan Agama, Kariernya Tamat, Cek Faktanya!

Dalam kejadian tersebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong. 

"Kejadian itu ada di kamar bagian depan pondok," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More