Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 September 2021 | 18:33 WIB
Petugas gabungan menyegel usaha pencucian pasir di Desa Bumiayu, Weleri, Kendal Selasa (7/9/2021. [Edi Prayitno/kontributor Kendal]

"Untuk izin operasional rekomendasi UKL UPL dan rekomendasi dari DPMPTSP belum ada. Jadi, selama tempat usaha belum memiliki izin itu, ya tidak boleh beroperasi," paparnya.

Tindakan penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Penutupan yang dilakukan juga seiring dengan keluhan dan keberatan yang telah disampaikan oleh warga setempat.

Load More