SuaraJawaTengah.id - Warga di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal mendapat ancaman dan teror uisai menolak lokasi usaha pencucian pasir curian.
Ancaman dari orang tidak dikenal itu bahkan sudah dirasakan warga dalam sebulan terakhir.
Salah satu yang menjadi sasaran adalah rumah Ketua RT 11 RW 4 Desa Bumiayu. Pintu sang ketua sempat digedor-gedor orang tak dikenal karena menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir.
Ancaman yang dilakukan kepada Ketua RT tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Rumah Pak RT kami, karena menolak keberadaan tempat usaha ini pada malam jumat lalu digedor-gedor orang tak dikenal," terang Darmaji warga setempat seperti diwartakan AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Darmaji mengaku, warga di sekitar tempat pencucian pasir sejak tempat usaha tersebut beroperasi, banyak yang merasa keberatan.
Bahkan warga sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait.
"Alhamdulillah, hari ini suara masyarakat di sini didengarkan pemerintah dan tempat ini disegel," imbuhnya.
Penyegelan tempat pencucian pasir dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja dan Damkar (Satpolkar) Kendal hari ini dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kendal.
Baca Juga: Cerita Miris Warga Gunungkidul Terjerat Pinjol Laknat, Jual Rumah Hingga Gantung Diri
Kabid Gakda Satpolkar Kendal, Seno Aryono mengatakan, selaku penegak perda, Satpol Kar menjadi eksekutor penutupan tempat usaha yang tidak mengantongi perizinan.
"Pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tempat usahanya," tuturnya usai menyegel tempat pencucian pasir tersebut.
Ditegaskan, tempat usaha yang berdiri di Desa Bumiayu sampai hari ini belum mengantongi perizinan, sehingga tindakan tegas dilakukan pihaknya.
"Kita ini pada prinsipnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah bupati. Manakala ada tempat usaha tidak mengantongi izin usaha, ya kita harus tegas, tutup," terang Seno.
Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu sesuai hasil temuan yang dilakukan selama dua hari dengan mendatangi lokasi, diketahui bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR).
Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan