Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 September 2021 | 09:48 WIB
Ilustrasi dot botol susu bayi. Emak-emak yang mencuri susu bayi untuk anaknya akankah harus masuk bui? dikabarkan sang pelapor hingga kini belum mau diajak mediasi untuk berdamai. (Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Kesuliatan ekonomi memang tengah dirasakan oleh masyarakat saat ini. Namun perbuatan yang melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan tetap tidak dibenarkan, seperti viralnya emak emak curi susu bayi

Menyadur dari terkini.id, Kasus dua emak-emak curi susu bayi di Blitar viral di media sosial.  Dua ibu-ibu alias emak-emak yang mencuri susu bayi di Blitar itu kini harus mendekam di penjara. 

Netizen meresponsnya dengan beragam komentar, bahkan pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya buka suara untuk memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya kecurian.

Namun, bagaimana dengan tanggapan polisi dalam kasus itu?

Baca Juga: Ditonton 11 Juta Kali! Viral Pacaran 5 Langkah dari Rumah, Kaum LDR Auto Menangis

Polisi sendiri menangkap dua emak-emak di Blitar, Jawa Timur pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial MRS (55) dan YLT (29).

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice? Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi dan dialog atau kesepakatan para pihak.

Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.

Baca Juga: Viral Pria Rela Adik Menikah Lebih Dulu karena Pacar Belum Siap, Alasannya Bikin Mewek

“Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi,” jelas Adhitya, Selasa (7/9/2021).

Viral emak-emak mencuri susu bayi. [Instagram]

Sehingga kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka saat ini masih mendekam di sel Polres Blitar.

Sebelumnya, MRS mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.

“Sebetulnya enggak ingin, enggak mau, mencuri,” beber MRS sambil menangis.

“Suami saya sudah enggak bisa jalan,” imbuhnya.

MRS lantas bercerita, bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. MRS mengatakan, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yaitu YLT dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.

Load More