SuaraJawaTengah.id - Kesuliatan ekonomi memang tengah dirasakan oleh masyarakat saat ini. Namun perbuatan yang melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan tetap tidak dibenarkan, seperti viralnya emak emak curi susu bayi.
Menyadur dari terkini.id, Kasus dua emak-emak curi susu bayi di Blitar viral di media sosial. Dua ibu-ibu alias emak-emak yang mencuri susu bayi di Blitar itu kini harus mendekam di penjara.
Netizen meresponsnya dengan beragam komentar, bahkan pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya buka suara untuk memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya kecurian.
Namun, bagaimana dengan tanggapan polisi dalam kasus itu?
Polisi sendiri menangkap dua emak-emak di Blitar, Jawa Timur pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial MRS (55) dan YLT (29).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice? Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi dan dialog atau kesepakatan para pihak.
Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.
Baca Juga: Ditonton 11 Juta Kali! Viral Pacaran 5 Langkah dari Rumah, Kaum LDR Auto Menangis
“Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi,” jelas Adhitya, Selasa (7/9/2021).
Sehingga kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka saat ini masih mendekam di sel Polres Blitar.
Sebelumnya, MRS mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.
“Sebetulnya enggak ingin, enggak mau, mencuri,” beber MRS sambil menangis.
“Suami saya sudah enggak bisa jalan,” imbuhnya.
MRS lantas bercerita, bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. MRS mengatakan, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yaitu YLT dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama