SuaraJawaTengah.id - Kesuliatan ekonomi memang tengah dirasakan oleh masyarakat saat ini. Namun perbuatan yang melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan tetap tidak dibenarkan, seperti viralnya emak emak curi susu bayi.
Menyadur dari terkini.id, Kasus dua emak-emak curi susu bayi di Blitar viral di media sosial. Dua ibu-ibu alias emak-emak yang mencuri susu bayi di Blitar itu kini harus mendekam di penjara.
Netizen meresponsnya dengan beragam komentar, bahkan pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya buka suara untuk memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya kecurian.
Namun, bagaimana dengan tanggapan polisi dalam kasus itu?
Polisi sendiri menangkap dua emak-emak di Blitar, Jawa Timur pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial MRS (55) dan YLT (29).
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice? Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi dan dialog atau kesepakatan para pihak.
Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.
Baca Juga: Ditonton 11 Juta Kali! Viral Pacaran 5 Langkah dari Rumah, Kaum LDR Auto Menangis
“Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi,” jelas Adhitya, Selasa (7/9/2021).
Sehingga kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka saat ini masih mendekam di sel Polres Blitar.
Sebelumnya, MRS mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.
“Sebetulnya enggak ingin, enggak mau, mencuri,” beber MRS sambil menangis.
“Suami saya sudah enggak bisa jalan,” imbuhnya.
MRS lantas bercerita, bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. MRS mengatakan, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yaitu YLT dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
14 Kajati Resmi Dilantik Termasuk Jawa Tengah , Komjak RI: Jaga Kepercayaan Masyarakat!
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
BRI Youth Champion League Semarang Goes to Barcelona: Ajang Unjuk Gigi Generasi Muda Menuju Dunia
-
Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
-
Kemelut PDAM Semarang, Eks Direksi Serang Balik Wali Kota ke Meja Hijau