SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jateng hari ini menggelar konferensi Pers terkait kasus perdagangan anak yang berhasil di bongkar oleh Subdit Renata, Selasa (7/9/ 2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Jumat (10/9/21).
Dijelaskan Dirreskrimum, adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu tempat Ping Karaoke yang berada di jalan komplek Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Tegal.
Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur.
Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.
“ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karaoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Djuhandani.
Sedangkan untuk para pelaku, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Lanjut Djuhandani, tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perikrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.
Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke, dimana pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karaoke miliknya.
Baca Juga: Liga 1 Resmi Bergulir, Polda Jateng: Kami Siap Mengamankan!
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.
Dia menjelaskan, Kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.
“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.
Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!