SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jateng hari ini menggelar konferensi Pers terkait kasus perdagangan anak yang berhasil di bongkar oleh Subdit Renata, Selasa (7/9/ 2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Jumat (10/9/21).
Dijelaskan Dirreskrimum, adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu tempat Ping Karaoke yang berada di jalan komplek Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Tegal.
Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur.
Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.
“ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karaoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Djuhandani.
Sedangkan untuk para pelaku, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Lanjut Djuhandani, tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perikrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.
Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke, dimana pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karaoke miliknya.
Baca Juga: Liga 1 Resmi Bergulir, Polda Jateng: Kami Siap Mengamankan!
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.
Dia menjelaskan, Kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.
“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.
Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati