SuaraJawaTengah.id - Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan.
“Kalau kami tidak terkait dengan kegiatan ibadah. Sesuai UU Cagar Budaya, memanfaatkan Borobudur untuk perayaan keagamaan, pariwisata, kebudayaan, dan edukasi,” kata Pamong Budaya Ahli Madya BKB, Yudi Suhartono, Jumat (10/9/2021).
Pendapat Ustadz Sofyan Chalid Ruray pada video Youtube yang melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur, adalah pendapat pribadi. Pendapat tersebut tidak berkaitan dengan Borobudur sebagai cagar budaya warisan dunia.
“Kalau haram tidaknya kami tidak berbicara ke arah itu. Itu kan pendapat lainnya. Kami bekerja berdasarkan UU Cagar Budaya. Kalau hal itu (kaitan hukum agama), monggo itu pendapat yang bersangkutan,” ujar Yudi.
Menurut Yudi selama ini BKB mendorong pemanfaatan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan, edukasi, wisata, dan budaya. “Kita nggak bisa melarang orang ketika mau datang ke Borobudur.”
UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya membedakan pemanfaatan bangunan cagar budaya dalam kategori living monument (monumen hidup) dan dead monument (monumen mati).
Monumen hidup adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan masih digunakan aktif sebagaimana fungsi awalnya. Sedangkan monumen mati adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan sudah tidak lagi digunakan sebagai fungsinya.
Candi Borobudur termasuk monumen mati, sebab saat ditemukan tidak lagi digunakan umat Buddha sebagai tempat peribadatan.
Baca Juga: Candi Borobudur Terkena Hujan Abu Merapi, Pertimbangkan Ditutup Terpal Kembali
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU Cagar Budaya disebutkan, cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Pada penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi.
Hal ini berbeda dengan pemanfaatan Masjid Demak dan Pura Besakih misalnya yang juga berstatus cagar budaya. Masjid Demak hingga saat ini digunakan sebagai tempat ibadah karena termasuk monumen hidup.
Saat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, Masjid Demak masih difungsikan sebagai rumah ibadah. Begitu juga dengan Pura Besakih di Bali.
Hampir seluruh candi di Magelang termasuk monumen mati. Candi-candi itu ditinggalkan saat penganut agama Buddha pada masa Mataram Kuno pindah ke wilayah timur Pulau Jawa yang sekarang disebut Jawa Timur.
Saat ditemukan, Candi Borobudur dalam keadaan terbengkalai. Penduduk yang mendiami sekitar candi tidak lagi menggunakannya sebagai tempat beribadat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan