SuaraJawaTengah.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah. Anehnya, sang suami membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain.
Ironisnya, tersangka suami dengan inisial SC tersebut merupakan perangkat desa di Rembang. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya.
Kapolres Rembang AKBP Dandy mengatakan, modus para pelaku diketahui setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.
Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain. Korbanpun melapor ke pihak kepolisian.
"Ini korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tau jika datanya digunakan orang lain," kata Kapolres, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, istrinya inisial BD diijinkan menikah lagi agar bisa mendapat nafkah tambahan dari suaminya yang baru. Dengan alasan faktor ekonomilah yang membuat mereka sepakat untuk memalsukan data nikah.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, BD kemudian mencari laki-laki yang hendak dinikahinya melalui media sosial (medsos) Michat.
Pernikahan tersebut telah berjalan selama 3 bulan. Perbulan, BD mendapat jatah dari suami barunya sebesar Rp 450 ribu setiap pekannya.
"Mereka sepakat istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos mechat," terangnya.
Baca Juga: Catat Penjualan Rp770 Juta Selama Setahun Bupati Rembang Apresiasi Rumah BUMN Semen Gresik
Terungkap alasan lain yang cukup mengejutkan dari pasangan tersangka tersebut. Bahwa alasan SC merestui BD menikah lagi karena sang istri merasa "kurang puas" diatas ranjang.
"Awalnya memang motif ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan sang istri merasa kurang puas," bebernya.
Sementara itu BD mengaku melalui aplikasi Michat dirinya tidak menentukan kriteria laki-laki. Dirinya menerima siapa saja yang mau dengan dirinya.
"Cari yang mau saja," jawab sang istri singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Fadil AM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat