SuaraJawaTengah.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah. Anehnya, sang suami membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain.
Ironisnya, tersangka suami dengan inisial SC tersebut merupakan perangkat desa di Rembang. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya.
Kapolres Rembang AKBP Dandy mengatakan, modus para pelaku diketahui setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.
Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain. Korbanpun melapor ke pihak kepolisian.
"Ini korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tau jika datanya digunakan orang lain," kata Kapolres, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, istrinya inisial BD diijinkan menikah lagi agar bisa mendapat nafkah tambahan dari suaminya yang baru. Dengan alasan faktor ekonomilah yang membuat mereka sepakat untuk memalsukan data nikah.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, BD kemudian mencari laki-laki yang hendak dinikahinya melalui media sosial (medsos) Michat.
Pernikahan tersebut telah berjalan selama 3 bulan. Perbulan, BD mendapat jatah dari suami barunya sebesar Rp 450 ribu setiap pekannya.
"Mereka sepakat istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos mechat," terangnya.
Baca Juga: Catat Penjualan Rp770 Juta Selama Setahun Bupati Rembang Apresiasi Rumah BUMN Semen Gresik
Terungkap alasan lain yang cukup mengejutkan dari pasangan tersangka tersebut. Bahwa alasan SC merestui BD menikah lagi karena sang istri merasa "kurang puas" diatas ranjang.
"Awalnya memang motif ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan sang istri merasa kurang puas," bebernya.
Sementara itu BD mengaku melalui aplikasi Michat dirinya tidak menentukan kriteria laki-laki. Dirinya menerima siapa saja yang mau dengan dirinya.
"Cari yang mau saja," jawab sang istri singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Fadil AM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!