Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 September 2021 | 14:00 WIB
Konferensi pers pemalsuan dokumen di Mapolres Rembang. [Suara.com/Fadil AM] 

SuaraJawaTengah.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah. Anehnya, sang suami membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain. 

Ironisnya, tersangka suami dengan inisial SC tersebut merupakan perangkat desa di Rembang. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya. 

Kapolres Rembang AKBP Dandy mengatakan, modus para pelaku diketahui setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan. 

Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain. Korbanpun melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Catat Penjualan Rp770 Juta Selama Setahun Bupati Rembang Apresiasi Rumah BUMN Semen Gresik

"Ini korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tau jika datanya digunakan orang lain," kata Kapolres, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, istrinya inisial BD diijinkan menikah lagi agar bisa mendapat nafkah tambahan dari suaminya yang baru. Dengan alasan faktor ekonomilah yang membuat mereka sepakat untuk memalsukan data nikah. 

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, BD kemudian mencari laki-laki yang hendak dinikahinya melalui media sosial (medsos) Michat. 

Pernikahan tersebut telah berjalan selama 3 bulan. Perbulan, BD mendapat jatah dari suami barunya sebesar Rp 450 ribu setiap pekannya. 

"Mereka sepakat istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos mechat," terangnya. 

Baca Juga: Semen Gresik Bangun Jalan Desa dan Betonisasi Senilai Rp 828 Juta

Terungkap alasan lain yang cukup mengejutkan dari pasangan tersangka tersebut. Bahwa alasan SC merestui BD menikah lagi karena sang istri merasa "kurang puas" diatas ranjang. 

"Awalnya memang motif ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan sang istri merasa kurang puas," bebernya. 

Sementara itu BD mengaku melalui aplikasi Michat dirinya tidak menentukan kriteria laki-laki. Dirinya menerima siapa saja yang mau dengan dirinya. 

"Cari yang mau saja," jawab sang istri singkat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Fadil AM

Load More