SuaraJawaTengah.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data nikah. Anehnya, sang suami membantu istrinya agar dapat menikah lagi dengan menggunakan KTP milik wanita lain.
Ironisnya, tersangka suami dengan inisial SC tersebut merupakan perangkat desa di Rembang. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya.
Kapolres Rembang AKBP Dandy mengatakan, modus para pelaku diketahui setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.
Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain. Korbanpun melapor ke pihak kepolisian.
"Ini korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tau jika datanya digunakan orang lain," kata Kapolres, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, istrinya inisial BD diijinkan menikah lagi agar bisa mendapat nafkah tambahan dari suaminya yang baru. Dengan alasan faktor ekonomilah yang membuat mereka sepakat untuk memalsukan data nikah.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, BD kemudian mencari laki-laki yang hendak dinikahinya melalui media sosial (medsos) Michat.
Pernikahan tersebut telah berjalan selama 3 bulan. Perbulan, BD mendapat jatah dari suami barunya sebesar Rp 450 ribu setiap pekannya.
"Mereka sepakat istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos mechat," terangnya.
Baca Juga: Catat Penjualan Rp770 Juta Selama Setahun Bupati Rembang Apresiasi Rumah BUMN Semen Gresik
Terungkap alasan lain yang cukup mengejutkan dari pasangan tersangka tersebut. Bahwa alasan SC merestui BD menikah lagi karena sang istri merasa "kurang puas" diatas ranjang.
"Awalnya memang motif ekonomi, berdasarkan hasil pemeriksaan sang istri merasa kurang puas," bebernya.
Sementara itu BD mengaku melalui aplikasi Michat dirinya tidak menentukan kriteria laki-laki. Dirinya menerima siapa saja yang mau dengan dirinya.
"Cari yang mau saja," jawab sang istri singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Fadil AM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama