Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 September 2021 | 15:03 WIB
Ilustrasi sperma. Korban dokter cabul yang mencampurkan sperma di makanan kini mengalami trauma berat, ia pun juga mengalami gangguan nafsu makan. (Shutterstock).

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandasnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More