Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 September 2021 | 13:32 WIB
Tangkapan layar video dari unggahan @alvinlie21 di Instagram yang menunjukkan seorang polisi menjatuhkan pengendara sepeda motor di Kota Semarang. [Solopos.com/Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Unggahan Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alvin Lie membuat geger di media sosial Instagram. 

Alvin Lie membagikan video seorang polisi menjatuhkan pengendara bermotor. Ia pun menyoroti cara polisi menghentikan pengendara sepeda motor di salah satu ruas jalan di Kota Semarang.

Menyadur dari Solopos.com, cara polisi menghentikan pengendara sepeda motor itu direkam Alvin dalam sebuah video yang dibagikan melalui akun Instagram @alvinlie21. Selain membagikan video tersebut, akun @alvinlie juga mempertanyakan alasan polisi tersebut mendorong pengendara hingga jatuh tersungkur.

“Cara Polisi hentikan Pemotor. Senin 13 Sept 2021 jam 17:26 WIB di persimpangan Jl. Pemuda/ Jl. Tanjung/ Jl. Depok, Semarang. Apakah pemotor tsb melakukan pelanggaran? atau penjahat buron? Apakah perlu dijatuhkan begitu utk hentikan ybs?” tulis Alvin Lie melalui akun Instagram @alvinlie, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Skuad PSIS Jalani Pemulihan Usai Laga Berat Melawan Persija

Video yang dibagikan mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun viral. Hingga Rabu (15/9/2021) siang, video itu tayang 3.531 kali dan mendapat respons beragam dari netizen.

Tanggapan Polda

Menanggapi viralnya video polisi yang mendorong pengendara motor itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, angkat bicara. Ia mengatakan kasus itu terjadi pada Senin sore dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara polisi dengan pengendara.

Iqbal juga menyebut polisi yang terekam kamera itu adalah Bripka Amir, yang merupakan anggota Polrestabes Semarang. Sedangkan pengendara bernama Faizal Nugroho.

“Namun pelanggaran yang dilakukan pengendara tetap dikenai surat tilang [bukti pelanggaran],” ujar Iqbal, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Buletin Cakra Samodra PIP Semarang Raih Prestasi dari Perpusnas

Iqbal mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengendara itu adalah mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kaca spion dan pelat nomor. Selain itu, sepeda motornya juga menggunakan knalpot brong dan bukan standar pabrik.

Iqbal menuturkan insiden terjatuhnya pengendara sepeda motor itu bermula saat petugas melihat motor yang dikendarai Faizal tidak dipasangi pelat nomor.

“Kemudian, pengendara motor saat dihampiri petugas malah berusaha melarikan diri. Secara refleks, petugas memegang tangan pengendara. Namun yang terjadi, kondisi motor tidak seimbang hingga pengendara dan pembonceng terjatuh. Tidak ada niat mendorong, dan murni di luar kesengajaan,” jelas Iqbal.

Load More