SuaraJawaTengah.id - Aplikasi PeduliLindungi kini diterapkan di sejumlah tempat umum. Selain itu, PeduliLindungi juga menjadi syarat saat melakukan perjalanan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk tempat usaha?
Diketahui, untuk membuka kembali usaha yang berada di tempat umum, QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran.
Hal itu agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak jika ternyata ditemukan kasus COVID-19.
Baca Juga: Pemilik Sertifikat Vaksin Covid-19 Luar Negeri Kini Bisa Akses PeduliLindungi, Ini Caranya
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu (15/9/2021).
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.
Baca Juga: Ribuan Orang Positif Covid-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.
Surat Permohonan
Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.
Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.
Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.
Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.
Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.
Formulir Pendaftaran
Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.
Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.
Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.
Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang.
Dengan menyediakan QR Code PeduliLindungi baik tempat usaha maupun perkantoran telah membantu pemerintah untuk melacak mobilisasi masyarakat, sehingga ketika ditemukan kasus positif COVID-19 tentunya pelacakan kasus akan lebih mudah diatasi.
Lewat penyediaan QR Code untuk PeduliLindungi juga, pengelola gedung usaha maupun perkantoran bisa mendapatkan bukti seseorang telah menerima vaksin atau tidak secara valid.
Karena saat ini setiap kegiatan yang dilakukan di tempat umum, Pemerintah mewajibkan minimal individu bisa berkegiatan asalkan sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin COVID-19.
Berita Terkait
-
Cara Bayar Tol Pakai QRIS Tanpa Kartu, Mudah dan Cepat dari HP!
-
Tak Cuma Korupsi Pertamax, Pertamina Disorot Terkait Isu QR Code BBM Bersubsidi: Banyak Penyelewengan
-
Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code
-
Hacker Bisa Retas Ponsel Anda dalam Hitungan Detik dengan Modus Ini
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara