Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 September 2021 | 13:15 WIB
Dua pelaku persetubuhan sedarah saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. [ANTARA/HO-Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang gadis dibawah umur menjadi korban pencabulan oleh Ayah dan Kakak kandungnya sendiri. 

Kasus pencabulan atau persetubuhan sedarah itu pun langsung diusut petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas

"Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan. Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry dikutip dari ANTARA, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021). 

Menurut dia, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Bejat! 11 Tahun Gauli Anak Tiri, Dukun PR Bikin Putri Hamil Dua Kali

Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/9/2021).

Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.

"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa (14/9)," kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9), saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.

Baca Juga: Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.

"Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," katanya.

Load More