SuaraJawaTengah.id - Oknum Dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya positif menderita kelainan jiwa.
Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.
Dijelaskannya, pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.
"Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa," jelasnya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Nasib Dokter yang Ketahuan Sering Masturbasi dan Campurkan Sperma ke Makanan Orang
Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," ungkapnya.
Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambahnya.
Dia menambahkan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.
Baca Juga: Ngeri! Ketahuan Campur Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Diperiksa Polisi
"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," ungkapnya.
Maka dari itu, tambah Kabidhumas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan (Humas Polda Jateng).
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
7 Rekomendasi Nasi Goreng Semarang Terenak Mulai dari Babat hingga Pedas Menggila
-
7 Kolam Renang di Semarang dengan Harga Terjangkau: Bonus View Pegunungan!
-
6 Destinasi Wisata di Semarang, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal