Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 September 2021 | 13:57 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers ungkap kasus, Selasa (21/9/2021). [Humas Polda Jateng]

"Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Load More