- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026.
- JPU KPK membacakan dua dakwaan terkait dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar.
- Terdakwa Fadia Arafiq menyatakan mengerti seluruh dakwaan tersebut serta memilih bersikap kooperatif tanpa mengajukan nota keberatan.
SuaraJawaTengah.id - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Pada sidang beragenda dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), ada 2 dakwaan kepada Fadia.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dakwaan pertama tentang dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Pekalongan di mana tidak ada nominal kerugian negara yang disebutkan.
Dakwaan kedua terkait gratifikasi, diduga menerima Rp2,89miliar.
“Terdakwa Fadia Arafiq selaku pegawai negeri atau penyelenggara turut serta melakukan tindak pidana,” kata JPU JPK Agus Subagya dalam sidang itu.
Dugaan turut serta yang dimaksud adalah pemborongan, pengadaan atau persewaan di lingkup Pemkab Pekalongan. Itu terjadi pada rentang waktu Maret 2022 hingga 2026.
Dia disebut diduga melakukan tindak pidana itu bersama Anggi Alviano dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun selaku Kabag Perekonomian Setda Kab. Pekelongan.
Jaksa menduga, terdakwa sengaja mendirikan dan mengelola perusahaan tersebut, kemudian diarahkan jadi penyedia jasa pegawai outsourching hingga pengadaan makanan dan minuman di kabupaten tersebut.
Konflik kepentingan terjadi di sana, diduga memerintahkan perangkat di Pemkab Pekalongan agar memenangkan PT. RNB itu dalam penyediaan jasa. Di sisi lain, terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perangkat di pemkab setempat.
Dia didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Sudewo Digelar Hari Ini, Ratusan Pendukung Kepung Pengadilan Tipikor
Tak Ajukan Keberatan
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rightmen MS Situmorang, terdakwa Fadia menyebut akan kooperatif. Dia tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apapun (dalam persidangan ini),” kata Fadia menanggapi.
Saat sidang Fadia didampingi tim pengacara; M. Fadli Nasution, M. Zulkarnain, Nur Rahmad dan Fadlila Diani Putri.
Fadli Nasution menyebut pihaknya telah mendengar semua dakwaan JPU, terkait adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dan terkait gratifikasi.
“Tadi Bu Fadia sudah mengerti isi dakwaan tapi menurut Beliau memang masih harus ada beberapa hal yang perlu dibuktikan di persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi. Bu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar dan Bu Fadia bisa divonis seringan-ringannya,” kata Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran
-
Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet
-
Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman
-
Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM
-
Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah