- Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi 14 WNA dan menolak 21 WNA masuk Indonesia periode Januari hingga Juni 2026.
- Kanimsus Kelas I TPI Semarang turut menunda keberangkatan 75 WNI ke luar negeri karena berbagai alasan administratif dan pencegahan TPPO.
- Penerbitan 32.652 paspor oleh Kantor Imigrasi Semarang menghasilkan PNBP keimigrasian sebesar Rp21.933.950.000 pada periode tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Selain itu, petugas juga menolak 21 WNA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Jumlah itu terhitung dari Januari – Juni 2026, berdasar data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Mereka yang dideportasi terbanyak WN China 7 orang, disusul 4 WN Tajikistan, 2 WN Malaysia dan 1 WN Afghanistan.
“Mayoritas dari China (yang dideportasi),” kata Kepala Kanimsus Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Alasan pendeportasian beragam, di antaranya; berkaitan dengan izin tinggal hingga tersangkut tindak pidana. Untuk mereka yang tersangkut tindak pidana di Indonesia, secara teknis, mereka akan menjalani proses hukum, setelah selesai baru dideportasi.
“Biayanya (deportasi) dari mereka sendiri, ataupun dari sponsor,” sambungnya.
Sementara, untuk WNA yang ditolak masuk ke Indonesia via Semarang juga terbanyak WNA asal China dengan 16 orang, disusul Malaysia dan Tajikistan masing-masing 2 orang dan 1 orang dari Belanda.
“Alasannya macam-macam yang kami tolak, di antaranya memberikan keterangan yang enggak bener pada saat untuk memperoleh visanya, pernah juga terjadi pada saat masuk ternyata nggak ada dokumen perjalanan atau paspornya ternyata informasinya hilang, ada juga yang akan masuk ke Indonesia tidak jelas tujuannya. Itu untuk yang penolakan terhadap orang asing yang akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani (Semarang),” jelas Ari Widodo.
Pada periode yang sama, Kanimsus Kelas I TPI Semarang juga menunda keberangkatan 75 WNI ke luar negeri.
Alasannya beragam; mulai dari diduga adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, belum memiliki surat rekomendasi dari BP3MI, tidak dapat menunjukkan kontrak kerja yang sah untuk bekerja sesuai aturan berlaku, belum memiliki affidavit, paspor rusak hingga berpotensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Ngeblong di Perlintasan KA Kokrosono Semarang, Motor Tabrak Kereta Api, 1 Siswa SD Tewas
Diketahui, Kanimsus Kelas I TPI Semarang memiliki 6 wilayah kerja, terinci; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus.
Pada periode tersebut, telah diterbitkan sebanyak 32.652 paspor. Nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian dari penerbitan paspor itu sebanyak Rp21.933.950.000 atau sudah 51 persen dari target Rp.42.234.100.000.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Kelas I TPI Semarang Haryono Susilo mengatakan pihaknya juga menggandeng stakeholder terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), seperti Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
“Penolakan yang masuk (WNA), kegiatan harus sesuai dengan izinnnya. Pengawasan keberadan dan kegiatannya juga kami lakukan,” tambahnya.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau