SuaraJawaTengah.id - Peredaran uang palsu menjadi perhatian banyak pihak. Transaksi menggunakan uang palsu tentu saja melanggar hukum.
Namun di Kabupaten Sragen terdapat kasus uang palsu. Tersangka tidak berniat mengedarkan untuk masyarakat umum, melainkan untuk balas dendam kepada dukun penggandaan uang.
Menyadur dari Solopos.com, fakta baru terungkap dalam kasus peredaran uang palsu (upal) dengan tersangka Sutrisno, 38, warga Dukuh/Desa Taraman, RT 12, Sidoharjo, Sragen, yang terungkap pada pertengahan Agustus lalu.
Upal senilai Rp9,95 juta ternyata didapat dari seorang melalui online. Untuk mendapatkan upal sebanyak itu, tersangka rela membayar Rp1 juta kepada seorang yang saat ini masih diselidiki oleh aparat itu.
“Saya dapat infonya dari medsos. Saya kirim uang Rp1 juta, lalu saya dapat kiriman Rp10 juta [upal],” ujar Sutrisno dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021).
Sutrisno mengaku belum mengedarkan upal itu. Rencananya, kata dia, upal itu akan diberikan kepada salah satu dukun penggandaan uang.
Langkah itu ia lakukan sebagai balas dendam karena ia pernah menjadi korban dari dukun penggandaan uang. Walau sudah menyetor total uang asli Rp400 juta kepada beberapa dukun di luar Sragen, Sutrisno tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan berlipat ganda.
“Jadi dia pernah tertipu oleh dukun penggandaan uang, lalu berniat balas dendam dengan menipu balik dukun penggandaan uang itu,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, pada kesempatan itu.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari pengembangan dugaan kasus pidana lain. Saat menggeledah rumah milik orang lain yang ditinggali tersangka, polisi menemukan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya terdapat upal Rp9,95 juta.
Baca Juga: Miris! Obat-obatan Berbahaya di Sragen Dijual di Sekitar Masjid
Polisi kemudian menangkap tersangka yang saat itu tengah bersembunyi di salah satu hotel di Sragen. Kapolres mengakui untuk mendeteksi uang itu palsu cukup mudah.
“Ada tanda air, tapi tidak tembus pandang. Pitanya dicetak kasar. Permukaan halus dan daya tahan uang palsu itu kurang baik. Terbukti kalau dicelupkan ke air, jadi mudah sobek. Hal itu juga diperkuat keterangan dari pihak BI [Bank Indonesia] yang menyatakan uang itu palsu,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Keberadaan upal sangat meresahkan warga. Apalagi di situasi pandemi yang serba sulit ini. Jangan sampai masyarakat tambah dirugikan karena peredaran upal itu,” jelas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025