SuaraJawaTengah.id - Peredaran uang palsu menjadi perhatian banyak pihak. Transaksi menggunakan uang palsu tentu saja melanggar hukum.
Namun di Kabupaten Sragen terdapat kasus uang palsu. Tersangka tidak berniat mengedarkan untuk masyarakat umum, melainkan untuk balas dendam kepada dukun penggandaan uang.
Menyadur dari Solopos.com, fakta baru terungkap dalam kasus peredaran uang palsu (upal) dengan tersangka Sutrisno, 38, warga Dukuh/Desa Taraman, RT 12, Sidoharjo, Sragen, yang terungkap pada pertengahan Agustus lalu.
Upal senilai Rp9,95 juta ternyata didapat dari seorang melalui online. Untuk mendapatkan upal sebanyak itu, tersangka rela membayar Rp1 juta kepada seorang yang saat ini masih diselidiki oleh aparat itu.
Baca Juga: Miris! Obat-obatan Berbahaya di Sragen Dijual di Sekitar Masjid
“Saya dapat infonya dari medsos. Saya kirim uang Rp1 juta, lalu saya dapat kiriman Rp10 juta [upal],” ujar Sutrisno dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021).
Sutrisno mengaku belum mengedarkan upal itu. Rencananya, kata dia, upal itu akan diberikan kepada salah satu dukun penggandaan uang.
Langkah itu ia lakukan sebagai balas dendam karena ia pernah menjadi korban dari dukun penggandaan uang. Walau sudah menyetor total uang asli Rp400 juta kepada beberapa dukun di luar Sragen, Sutrisno tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan berlipat ganda.
“Jadi dia pernah tertipu oleh dukun penggandaan uang, lalu berniat balas dendam dengan menipu balik dukun penggandaan uang itu,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, pada kesempatan itu.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari pengembangan dugaan kasus pidana lain. Saat menggeledah rumah milik orang lain yang ditinggali tersangka, polisi menemukan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya terdapat upal Rp9,95 juta.
Baca Juga: Lima Pengedar Uang Palsu di Dumai Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Polisi kemudian menangkap tersangka yang saat itu tengah bersembunyi di salah satu hotel di Sragen. Kapolres mengakui untuk mendeteksi uang itu palsu cukup mudah.
“Ada tanda air, tapi tidak tembus pandang. Pitanya dicetak kasar. Permukaan halus dan daya tahan uang palsu itu kurang baik. Terbukti kalau dicelupkan ke air, jadi mudah sobek. Hal itu juga diperkuat keterangan dari pihak BI [Bank Indonesia] yang menyatakan uang itu palsu,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Keberadaan upal sangat meresahkan warga. Apalagi di situasi pandemi yang serba sulit ini. Jangan sampai masyarakat tambah dirugikan karena peredaran upal itu,” jelas Kapolres.
Berita Terkait
-
Siapa Fandi Ahmad? Bintang Timnas Indonesia U-17 Asal Sragen yang Diseret Pemain Kuwait
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Tragis! Mendadak Roboh usai Dadanya Dipukul, Remaja Tewas saat Latihan Bela Diri di Halaman SD
-
Sosok Habib Jafar Shodiq, Ulama Kharismatik yang Wafat dalam Kecelakaan Maut Tol Sragen
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Superco Superfest: 36 Tim Bertarung, Cari Bibit Unggul Sepak Bola Nasional!
-
Akhirnya Punya WC, Buruh Semarang Ini Tak Perlu Lagi Buang Hajat di Sungai
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah