SuaraJawaTengah.id - Peredaran uang palsu menjadi perhatian banyak pihak. Transaksi menggunakan uang palsu tentu saja melanggar hukum.
Namun di Kabupaten Sragen terdapat kasus uang palsu. Tersangka tidak berniat mengedarkan untuk masyarakat umum, melainkan untuk balas dendam kepada dukun penggandaan uang.
Menyadur dari Solopos.com, fakta baru terungkap dalam kasus peredaran uang palsu (upal) dengan tersangka Sutrisno, 38, warga Dukuh/Desa Taraman, RT 12, Sidoharjo, Sragen, yang terungkap pada pertengahan Agustus lalu.
Upal senilai Rp9,95 juta ternyata didapat dari seorang melalui online. Untuk mendapatkan upal sebanyak itu, tersangka rela membayar Rp1 juta kepada seorang yang saat ini masih diselidiki oleh aparat itu.
“Saya dapat infonya dari medsos. Saya kirim uang Rp1 juta, lalu saya dapat kiriman Rp10 juta [upal],” ujar Sutrisno dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021).
Sutrisno mengaku belum mengedarkan upal itu. Rencananya, kata dia, upal itu akan diberikan kepada salah satu dukun penggandaan uang.
Langkah itu ia lakukan sebagai balas dendam karena ia pernah menjadi korban dari dukun penggandaan uang. Walau sudah menyetor total uang asli Rp400 juta kepada beberapa dukun di luar Sragen, Sutrisno tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan berlipat ganda.
“Jadi dia pernah tertipu oleh dukun penggandaan uang, lalu berniat balas dendam dengan menipu balik dukun penggandaan uang itu,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, pada kesempatan itu.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari pengembangan dugaan kasus pidana lain. Saat menggeledah rumah milik orang lain yang ditinggali tersangka, polisi menemukan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya terdapat upal Rp9,95 juta.
Baca Juga: Miris! Obat-obatan Berbahaya di Sragen Dijual di Sekitar Masjid
Polisi kemudian menangkap tersangka yang saat itu tengah bersembunyi di salah satu hotel di Sragen. Kapolres mengakui untuk mendeteksi uang itu palsu cukup mudah.
“Ada tanda air, tapi tidak tembus pandang. Pitanya dicetak kasar. Permukaan halus dan daya tahan uang palsu itu kurang baik. Terbukti kalau dicelupkan ke air, jadi mudah sobek. Hal itu juga diperkuat keterangan dari pihak BI [Bank Indonesia] yang menyatakan uang itu palsu,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Keberadaan upal sangat meresahkan warga. Apalagi di situasi pandemi yang serba sulit ini. Jangan sampai masyarakat tambah dirugikan karena peredaran upal itu,” jelas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Perizinan Tambang Transparan, Tambang Ilegal Harus Ditindak
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor