SuaraJawaTengah.id - Sebanyak puluhan ribu nelayan di Kabupaten Pati terancam menganggur, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tidak dicabut.
"Dampak dari PP ini, bakal ada pengangguran massal khususnya bagi nelayan jaring tarik berkantong (dulunya cantrang). Kalau ini berjalan, 20.000 nelayan di Pati akan menganggur," kata Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa, Hery Budianto, Jumat (1/10/2021).
Nelayan pun berseru agar aturan tersebut dikaji ulang, lebih-lebih dicabut. Sehingga nelayan lokal tidak semakin terhimpit, apalagi di masa pagebluk.
"Kami nelayan tetap menolak, PP No 85 harus dikaji ulang karena bagi kami sangat memberatkan, khususnya bagi nelayan. Jadi kami mohon bapak menteri, bapak presiden agar peraturan ini dikaji ulang," pintanya.
Setidaknya ada sejumlah soal yang disoroti nelayan.
Di antaranya, diaturnya jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berimbas pada kenaikan PNBP dan PHP sebesar 200-600%.
"Pajak sangat memberatkan, yang dulunya 100 Gross Tonnage (GT) bayar Rp 50 juta, sekarang menjadi Rp 300 juta lebih. 400-600 persen naik," jelas Hery.
Peraturan yang sama juga cenderung mematikan nelayan lokal dan membuka jalan kapal dan modal negara luar untuk mengeksploitasi SDA perikanan di laut nusantara.
Hal ini tertuang gamblang dalam produk turunan PP No 85 Tahun 2021 yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 86 dan 87.
Baca Juga: Warga di Abdya Bubarkan Petugas Vaksinasi Covid-19, Ini Penyebabnya
Di mana PNBP yang dikenakan kepada nelayan pra produksi adalah sebesar 10% untuk kapal 60 - 1000 GT.
Padahal, kapal nelayan lokal tidak ada yang sampai lebih dari 300 GT. GT sebesar itu hanya dimiliki oleh asing dengan peralatan canggihnya.
Adanya penyamaan tarif 10% untuk kapal 60 hingga 1000 GT, jelas sangat tidak adil. Mengingat, semakin tinggi GT, tarif yang dikenakan juga harusnya lebih tinggi.
"Kami hawatir, hadirnya PP ini justru akan melegalkan keberadaan nelayan asing di Indonesia. Sementara kami sebagai nelayan lokal, justru tidak mendapatkan ruang," ungkapnya.
Harga Pokok Ikan (HPI) dalam keputusan tersebut juga sangat mengancam kesejahteraan nelayan. HPI pun bakal melejit naik hingga 100%, dalam poin pasal 2 sistem pra produksi.
Sementara, sistem pasca produksi dinilai bakal lebih mencekik nelayan kecil. Di mana kapal 2 GT disamakan PHP-nya dengan kapal 60 GT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan