SuaraJawaTengah.id - Gunung Merbabu dengan ketinggian 3.145 di atas permukaan laut ini telah menjadi destinasi favorit di kalangan para pendaki.
Gunung yang membentang di tiga wilayah Magelang, Boyolali, dan Semarang ini keindahan panorama alamnya memang tidak pernah diragukan lagi.
Sehingga tak heran jika Gunung Merbabu ini kerap dibanjiri para pendaki. Apalagi di akhir pekan, dipastikan pengunjung sering kali membludak.
Sempat tutup karena kebijakan PPKM Darurat, kini jalur pendakian ke Gunung Merbabu telah dibuka kembali. Hal ini menyusul dengan menurunnya level PPKM di daerah Jawa Tengah.
Dikutip dari akun instagram Taman Nasional Gunung Merbabu, seluruh wisata di Kabupaten Semarang dan jalur pendakian gunung akan dibuka mulai tanggal 5 Oktober 2021 mendatangkan.
Pengunjung yang hendak mendaki Gunung Merbabu diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Namun, jalur pendakian Gunung Merbabu yang dibuka hanya melalui Dusun Thekelan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kouta yang disediakan pun setiap harinya hanya 25 persen.
Adapun syarat-syarat yang harus di perhatian para pendaki sebelum mendaki Gunung Merbabu sebagai berikut:
1. Membawa peralatan lengkap saat mendaki diantaranya seperti membawa jaket, sleeping bad, nesting, kompor, matras, tenda, jas hujan, sepatu treking dan tumbler.
2. Sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi
3. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
4. Untuk calon pendaki dibawah usia 15 tahun, wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua dengan tanda tangan di atas materai 10.000.
5. Apalagi terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka Balai Taman Nasional Gunung Merbabu akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Muncak ke Merbabu Makin Mudah dengan Daftar Online
Sementara itu, bagi para pengunjung yang ingin mendaki Gunung Merbabu harus melakukan boking terlebih dahulu dengan mengakses alamat situs www.tngunungmerbabu.org pada menu pendaftaran online.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove