SuaraJawaTengah.id - Gunung Merbabu dengan ketinggian 3.145 di atas permukaan laut ini telah menjadi destinasi favorit di kalangan para pendaki.
Gunung yang membentang di tiga wilayah Magelang, Boyolali, dan Semarang ini keindahan panorama alamnya memang tidak pernah diragukan lagi.
Sehingga tak heran jika Gunung Merbabu ini kerap dibanjiri para pendaki. Apalagi di akhir pekan, dipastikan pengunjung sering kali membludak.
Sempat tutup karena kebijakan PPKM Darurat, kini jalur pendakian ke Gunung Merbabu telah dibuka kembali. Hal ini menyusul dengan menurunnya level PPKM di daerah Jawa Tengah.
Dikutip dari akun instagram Taman Nasional Gunung Merbabu, seluruh wisata di Kabupaten Semarang dan jalur pendakian gunung akan dibuka mulai tanggal 5 Oktober 2021 mendatangkan.
Pengunjung yang hendak mendaki Gunung Merbabu diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Namun, jalur pendakian Gunung Merbabu yang dibuka hanya melalui Dusun Thekelan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kouta yang disediakan pun setiap harinya hanya 25 persen.
Adapun syarat-syarat yang harus di perhatian para pendaki sebelum mendaki Gunung Merbabu sebagai berikut:
1. Membawa peralatan lengkap saat mendaki diantaranya seperti membawa jaket, sleeping bad, nesting, kompor, matras, tenda, jas hujan, sepatu treking dan tumbler.
2. Sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi
3. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
4. Untuk calon pendaki dibawah usia 15 tahun, wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua dengan tanda tangan di atas materai 10.000.
5. Apalagi terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka Balai Taman Nasional Gunung Merbabu akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Muncak ke Merbabu Makin Mudah dengan Daftar Online
Sementara itu, bagi para pengunjung yang ingin mendaki Gunung Merbabu harus melakukan boking terlebih dahulu dengan mengakses alamat situs www.tngunungmerbabu.org pada menu pendaftaran online.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api