SuaraJawaTengah.id - Eks satpam KPK Iwan Ismial mengaku dipecat setelah memotret bendera yang disebutnya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Menyadur dari Terkini.id, dimana sebelumnya Iwan Ismail telah bekerja sebagai Satpam di KPK sejak tahun 2018.
Iwan Ismail membantah pernyataannya mengenai pemasangan bendera HTI di salah satu meja pegawai adalah Hoaks. Kemudian menyatakan pernah melihat bendera HTI di dua meja penyidik.
Ismial mengatakan bahwa dirinya pernah melihat dengan jelas akan bendera tersebut dan sempat mengabadikan gambar bendera tersebut.
“Itu benar, ada di dua meja. Jadi bukan hoaks. Saya memotretnya, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret,” kata Iwan Minggu (3/10/2021)
Ia juga mengatakan bahwa saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya pun ada yang memanggil Iwan Taliban.
Selain itu, Ia mengaku heran ada penyidik KPK yang memasang bendera ormas terlarang. Hingga dirinya kemudian memutuskan untuk mengambil foto bendera tersebut.
“Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang kok masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat, padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengkonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.
Baca Juga: Koruptor Ini Akhirnya Ngaku Maling Uang Rakyat Usai Datangi Kuburan Ibunya
Menurut Ali Fikri, perbuatan Iwan juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
“Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung usai foto bendera HTI itu tersebar di media social,” tuturnya.
Ali juga mengatakan bahwa hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara