SuaraJawaTengah.id - Eks satpam KPK Iwan Ismial mengaku dipecat setelah memotret bendera yang disebutnya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Menyadur dari Terkini.id, dimana sebelumnya Iwan Ismail telah bekerja sebagai Satpam di KPK sejak tahun 2018.
Iwan Ismail membantah pernyataannya mengenai pemasangan bendera HTI di salah satu meja pegawai adalah Hoaks. Kemudian menyatakan pernah melihat bendera HTI di dua meja penyidik.
Ismial mengatakan bahwa dirinya pernah melihat dengan jelas akan bendera tersebut dan sempat mengabadikan gambar bendera tersebut.
“Itu benar, ada di dua meja. Jadi bukan hoaks. Saya memotretnya, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret,” kata Iwan Minggu (3/10/2021)
Ia juga mengatakan bahwa saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya pun ada yang memanggil Iwan Taliban.
Selain itu, Ia mengaku heran ada penyidik KPK yang memasang bendera ormas terlarang. Hingga dirinya kemudian memutuskan untuk mengambil foto bendera tersebut.
“Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang kok masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat, padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengkonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.
Baca Juga: Koruptor Ini Akhirnya Ngaku Maling Uang Rakyat Usai Datangi Kuburan Ibunya
Menurut Ali Fikri, perbuatan Iwan juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
“Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung usai foto bendera HTI itu tersebar di media social,” tuturnya.
Ali juga mengatakan bahwa hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah