SuaraJawaTengah.id - Eks satpam KPK Iwan Ismial mengaku dipecat setelah memotret bendera yang disebutnya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Menyadur dari Terkini.id, dimana sebelumnya Iwan Ismail telah bekerja sebagai Satpam di KPK sejak tahun 2018.
Iwan Ismail membantah pernyataannya mengenai pemasangan bendera HTI di salah satu meja pegawai adalah Hoaks. Kemudian menyatakan pernah melihat bendera HTI di dua meja penyidik.
Ismial mengatakan bahwa dirinya pernah melihat dengan jelas akan bendera tersebut dan sempat mengabadikan gambar bendera tersebut.
“Itu benar, ada di dua meja. Jadi bukan hoaks. Saya memotretnya, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret,” kata Iwan Minggu (3/10/2021)
Ia juga mengatakan bahwa saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya pun ada yang memanggil Iwan Taliban.
Selain itu, Ia mengaku heran ada penyidik KPK yang memasang bendera ormas terlarang. Hingga dirinya kemudian memutuskan untuk mengambil foto bendera tersebut.
“Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang kok masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat, padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengkonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.
Baca Juga: Koruptor Ini Akhirnya Ngaku Maling Uang Rakyat Usai Datangi Kuburan Ibunya
Menurut Ali Fikri, perbuatan Iwan juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
“Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung usai foto bendera HTI itu tersebar di media social,” tuturnya.
Ali juga mengatakan bahwa hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli