SuaraJawaTengah.id - Eks satpam KPK Iwan Ismial mengaku dipecat setelah memotret bendera yang disebutnya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Menyadur dari Terkini.id, dimana sebelumnya Iwan Ismail telah bekerja sebagai Satpam di KPK sejak tahun 2018.
Iwan Ismail membantah pernyataannya mengenai pemasangan bendera HTI di salah satu meja pegawai adalah Hoaks. Kemudian menyatakan pernah melihat bendera HTI di dua meja penyidik.
Ismial mengatakan bahwa dirinya pernah melihat dengan jelas akan bendera tersebut dan sempat mengabadikan gambar bendera tersebut.
“Itu benar, ada di dua meja. Jadi bukan hoaks. Saya memotretnya, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret,” kata Iwan Minggu (3/10/2021)
Ia juga mengatakan bahwa saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya pun ada yang memanggil Iwan Taliban.
Selain itu, Ia mengaku heran ada penyidik KPK yang memasang bendera ormas terlarang. Hingga dirinya kemudian memutuskan untuk mengambil foto bendera tersebut.
“Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang kok masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat, padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengkonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.
Baca Juga: Koruptor Ini Akhirnya Ngaku Maling Uang Rakyat Usai Datangi Kuburan Ibunya
Menurut Ali Fikri, perbuatan Iwan juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
“Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung usai foto bendera HTI itu tersebar di media social,” tuturnya.
Ali juga mengatakan bahwa hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim