SuaraJawaTengah.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri meringkus sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Tegal. Kerugian dalam kasus ini mencapai puluhan miliar.
Terdapat dua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AL dan HH. Keduanya adalah kepala cabang dan staf PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang, perusahaan yang bergerak di bidang pembelian BBM jenis solar.
Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 unit kendaraan yang terdiri dari 14 unit truk modifikasi dan delapan truk tangki. Puluhan kendaraan itu digunakan untuk membeli dan mengangkut solar bersubdisi yang dijual ke industri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.
"Kami mendapat informasi adanya penjualan BBM jenis solar dengan harga jual berkisar Rp 7.500 sampai Rp7.800 per liter. Sedangkan harga resmi dari Pertamina adalah berkisar Rp 8.000 sampai dengan Rp 9.000 per liter," ujar Yassin, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Tiga Klub Liga 2 yang Tunggak Gaji Pemain Bisa Berkompetisi, Begini Penjelasan PSSI
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama tim kapal patroli Anis Macan 4002 bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati tiga truk tanki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal yang sedang melakukan pengisian solar ke kapal KM Mekar Jaya 3.
Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang ini diketahui dioperasionalkan oleh PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang sebagai tempat bongkar muat BBM.
"Fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis solar dengan penanggung jawab Al selaku Kepala cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Cabang Semarang yang dibantu oleh HH selaku staf operasional. Di gudang ini didapati sejumlah barang bukti di antaranya 22 unit kendaraan tangki dan truk yang sudah dimodifikasi," ujarnya.
Menurut Yassin, modus para pelaku menjalankan kejahatannya yakni dengan membeli BBM solar di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berupa truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki. BBM itu kemudian ditampung di tanki duduk yang berada di gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang.
Selanjutnya BBM dipindahkan ke truk tanki milik perusahaan dan dijual kepada konsumen industri pada sektor perikanan, antara lain kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal.
Baca Juga: Terkenal Karena Lockdown, Ini Profil Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono
"Jadi pada malam hari mereka keliling membeli BBM di SPBU-SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter sebesar Rp 300 - 500 ribu menggunakan kendaraan truk dan mobil boks, yang sudah dimodifikasi tangkinya. Dalam sehari, mereka bisa membeli sampai 20 ton dengan modus itu. BBM itu kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 7.500 per liter. Jelas ini sangat merugikan negara," jelasnya.
Menurut Yassin, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT. Namun para pelaku melalui PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang melakukan penjualan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan dengan GT 138.
"Para pelaku dengan perusahaan tersebut sudah melakukan penyalahgunaan BBM tersebut sejak bulan April sampai dengan September 2021. Selama kurun waktu itu, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 50 miliar" ujarnya.
Yassin mengatakan, dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakkan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Datang Melayat, Sahabat Ungkap Wajah Jenazah Dina Mariana Sangat Tenang dan Damai
-
Sistem Pembayaran Barcode BBM Subsidi: Tingkatkan Efisiensi atau Masalah?
-
Pemerintahan Jokowi Tak Mau Buru-buru Batasi BBM Subsidi
-
Takziah ke Rumah Duka, Cici Tegal Sebut Ikang Fawzi Masih Linglung Ditinggal Marissa Haque
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri