Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Manusia Silver ditangkap oleh Satpol PP Kota Semarang, Sabtu 9 Oktober 2021. Manusia silver ini ditangkap karena melanggar perda. [dok. Satpol PP]

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang melalui petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Sosial menggelar razia manusia silver hingga Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).

Hasilnya ada puluhan orang yang akhiryna dikukut tim gabungan dan dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan.

Rinciannya, manusia silver yang ditangkap ada 14 orang dan sisanya adalah 6 pengamen badut dan 9 gelandangan. Mereka ditangkap di berbagai titik Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan semua PGOT tadi ada yang dari Kota Semarang dan Luar Kota.

Baca Juga: Panik Dikejar Satpol PP, Ibu Ini Auto Nyamar Jadi Tukang Cuci Piring, Warganet Memuji

Saat penangkapan sempat terjadi pertikaian karena PGOT menolak ditangkap sampai berurai air mata.

“Ini kita tangkap mereka karena adanya aduan dari warga dan perintah pimpinan kami,” kata Fajar diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).

Fajar mengaku kesal kepada PGOT karena melanggar Perda. Padahal menurutnya dalam Perda sudah jelas, bahwa PGOT dilarang di Kota Semarang.

“Kalau bicara zaman susah, ya memang semua susah. Tapi harus tertib aturan. Kota Semarang harus bersih,” tegasnya.

Fajar lalu mengingatkan agar penangkapan ini jangan terulang lagi dan Kota Semarang bersih dari kehadiran PGOT.

Baca Juga: Menghindar dari Kejaran Satpol PP, Ibu ini Mendadak Cosplay Jadi Tukang Cuci Piring

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Muthohar mengapresiasi tindakan Satpol PP. Sebab, di Jalanan saat ini menjamur PGOT.

“Terkait PGOT ini kan jelas dilarang dalam Perda No 5 tahun 2014. Kami sangat mendukung, apalagi manusia silver sangat marak,” kata Muthohar.

Sejauh ini, Muthohar memaparkan jika ada 13 manusia silver yang jadi langganan penjaringan, tetapi selalu balik ke jalan.

“Yang baru sekali tertangkap, kami bina dan perintahkan pulang. Sementara yang sudah berulang kali akan kita masukkan ke panti rehabilitasi sosial,” bebernya.

Sementara bagi gelandangan yang diketahui berlatar belakang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan dimasukkan ke rumah sakit jiwa dan ada pula yang dimasukkan ke Panti Among Jiwo.

Load More