SuaraJawaTengah.id - Seorang operator eskavator di Bukateja berinisial D alias S (29) harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Purbalingga usai menyimpan narkoba jenis sabu.
Warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas itu harus menjadi pesakitan dan menjalani proses hukum.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.
"Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu (6/10/2021) malam," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Gatot.
Baca Juga: Rumah Terlampau Bebas, Jennifer Jill Kehilangan Puluhan Tas Mewah Koleksinya
Pengungkapan kasusnya bermula dari lapran warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja mengaku membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kurir 52 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Berita Terkait
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
-
Ceritakan Pengalaman Tertangkap karena Narkoba, Cara Bicara Epy Kusnandar Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Superco Superfest: 36 Tim Bertarung, Cari Bibit Unggul Sepak Bola Nasional!
-
Akhirnya Punya WC, Buruh Semarang Ini Tak Perlu Lagi Buang Hajat di Sungai
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah