SuaraJawaTengah.id - Seorang operator eskavator di Bukateja berinisial D alias S (29) harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Purbalingga usai menyimpan narkoba jenis sabu.
Warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas itu harus menjadi pesakitan dan menjalani proses hukum.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.
"Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu (6/10/2021) malam," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Gatot.
Pengungkapan kasusnya bermula dari lapran warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja mengaku membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Rumah Terlampau Bebas, Jennifer Jill Kehilangan Puluhan Tas Mewah Koleksinya
Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama