SuaraJawaTengah.id - Bakal Calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng, Hadi Suroso mendapat hukuman dari Komite Disiplin terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit.
Hukuman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Yakub Adi Kristanto.
Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2021, menyebut larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.
Selain itu, Hadi Suroso juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Selama denda belum dibayar, maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola di lingkungan PSSI.
Hukuman dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng ini dirasa janggal bagi Hadi. Pasalnya, tuduhan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, akhir November 2019 silam ini tidak terbukti.
Bahkan Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2, mengaku telah menggagalkan praktik jual beli sertifkat tersebut. Dia bercerita, ada peserta yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp 1 juta.
"Peserta ini tidak ikut pelatihan, tapi keluar sertifikat C2 dari PSSI. Karena saya sebagai instruktur wasit, ya saya serahkan. Tapi beberapa waktu kemudian, saya minta ke PSSI untuk membuat surat pencabutan sertifikat tersebut. Uang DP juga dikembalikan semua," ujarnya di Semarang Senin (18/10/2021).
Pihak PSSI mengabulkan permintaan Hadi dengan mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Kursus Wasit C2 dengan nomor 11/PSSI/SS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020.
"Dari surat itu, sertifikat wasit yang telah diberikan bisa dicabut. Sertifikat tersebut juga belum pernah digunakan oleh peserta," bebernya.
Baca Juga: Perlu Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah pada Masyarakat
Mengundurkan Diri
Dari hukuman ini, Hadi memutuskan untuk mengundurkan diri dari bursa bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng dan Exco. Sebab, dia merasa hukuman yang diberikan Komite Disiplin tidak terbukti.
"Saya memang tidak datang dalam sidang. Jadi sidangnya hari Jumat, saya dapat surat panggjlan Kamis, atau sehari sebelumnya. Selain karena ada tugas pekerjaan, saya merasa masalah dugaan jual beli sertifikat sudah selesai awal tahun lalu karena sudah dicabut dan ada surat resmi," paparnya.
Kini, dia masih menyimpan berkas bukti berupa surat-surat pencabutan sertifikat C2 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City