SuaraJawaTengah.id - Bakal Calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng, Hadi Suroso mendapat hukuman dari Komite Disiplin terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit.
Hukuman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Yakub Adi Kristanto.
Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2021, menyebut larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.
Selain itu, Hadi Suroso juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Selama denda belum dibayar, maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola di lingkungan PSSI.
Hukuman dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng ini dirasa janggal bagi Hadi. Pasalnya, tuduhan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, akhir November 2019 silam ini tidak terbukti.
Bahkan Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2, mengaku telah menggagalkan praktik jual beli sertifkat tersebut. Dia bercerita, ada peserta yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp 1 juta.
"Peserta ini tidak ikut pelatihan, tapi keluar sertifikat C2 dari PSSI. Karena saya sebagai instruktur wasit, ya saya serahkan. Tapi beberapa waktu kemudian, saya minta ke PSSI untuk membuat surat pencabutan sertifikat tersebut. Uang DP juga dikembalikan semua," ujarnya di Semarang Senin (18/10/2021).
Pihak PSSI mengabulkan permintaan Hadi dengan mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Kursus Wasit C2 dengan nomor 11/PSSI/SS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020.
"Dari surat itu, sertifikat wasit yang telah diberikan bisa dicabut. Sertifikat tersebut juga belum pernah digunakan oleh peserta," bebernya.
Baca Juga: Perlu Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Tanah pada Masyarakat
Mengundurkan Diri
Dari hukuman ini, Hadi memutuskan untuk mengundurkan diri dari bursa bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng dan Exco. Sebab, dia merasa hukuman yang diberikan Komite Disiplin tidak terbukti.
"Saya memang tidak datang dalam sidang. Jadi sidangnya hari Jumat, saya dapat surat panggjlan Kamis, atau sehari sebelumnya. Selain karena ada tugas pekerjaan, saya merasa masalah dugaan jual beli sertifikat sudah selesai awal tahun lalu karena sudah dicabut dan ada surat resmi," paparnya.
Kini, dia masih menyimpan berkas bukti berupa surat-surat pencabutan sertifikat C2 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok