Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:53 WIB
Ilustrasi pungli di pemerintahan.Mantan Bupati Blora Djoko Nugroho disebut-sebut ikut menerima uang pungli pasar induk cepu. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Mantan Bupati Blora yang menjabat pada periode 2010-2015 dan 2016-2021 Djoko Nugroho diduga terlibat kasus korupsi pungutan liar terhadap pedangan pasar induk Cepu. 

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan pungutan liar dengan terdakwa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmido di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/10/2021).

Jaksa penuntut umum Adnan Sulistyono menyebutkan terdapat dua kali pemberian uang masing-masing sebesar Rp75 juta kepada Bupati Blora yang saat itu dijabat Djoko Nugroho melalui terdakwa Sarmidi.

"Perintah terdakwa guna pemenuhan pendapatan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana akhir tahun 2019, uang Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Djoko Nugroho)," kata jaksa.

Baca Juga: Pungli Sertifikat Tanah di Samarinda, Polisi Tetapkan Lurah Jadi Tersangka

Pemberian pertama dilakukan oleh Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso (yang diadili terpisah dalam perkara ini) kepada terdakwa Sarmidi pada tanggal 27 Desember 2019.

Adapun pemberian kedua diberikan melalui Sarmidi pada tanggal 15 Mei 2020.

Adapun total uang pungli sebagai dana kompensasi revitalisasi Pasar Induk Blora yang diterima terdakwa Sarmidi mencapai Rp350 juta.

Dugaan pungutan liar terhadap para pedagang tersebut bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu.

Pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.

Baca Juga: Diringkus Tipikor, Oknum Lurah di Samarinda Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL

Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.

Load More