SuaraJawaTengah.id - Mantan Bupati Blora yang menjabat pada periode 2010-2015 dan 2016-2021 Djoko Nugroho diduga terlibat kasus korupsi pungutan liar terhadap pedangan pasar induk Cepu.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan pungutan liar dengan terdakwa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmido di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/10/2021).
Jaksa penuntut umum Adnan Sulistyono menyebutkan terdapat dua kali pemberian uang masing-masing sebesar Rp75 juta kepada Bupati Blora yang saat itu dijabat Djoko Nugroho melalui terdakwa Sarmidi.
"Perintah terdakwa guna pemenuhan pendapatan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana akhir tahun 2019, uang Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Djoko Nugroho)," kata jaksa.
Pemberian pertama dilakukan oleh Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso (yang diadili terpisah dalam perkara ini) kepada terdakwa Sarmidi pada tanggal 27 Desember 2019.
Adapun pemberian kedua diberikan melalui Sarmidi pada tanggal 15 Mei 2020.
Adapun total uang pungli sebagai dana kompensasi revitalisasi Pasar Induk Blora yang diterima terdakwa Sarmidi mencapai Rp350 juta.
Dugaan pungutan liar terhadap para pedagang tersebut bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu.
Pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.
Baca Juga: Pungli Sertifikat Tanah di Samarinda, Polisi Tetapkan Lurah Jadi Tersangka
Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.
"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya.
Ia menegaskan bahwa pungli terhadap para pedagang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.
Uang pungli itu sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah meski tidak ada dasar hukumnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta