SuaraJawaTengah.id - Percobaan pemerkosaan terjadi pada Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura. Akibatnya pelaku kini mendapatkan hukuman.
Pelaku meruapakan seorang pria lanjut usia (lansia) di Singapura. Ia pun kini divonis penjara 12 tahun 6 bulan karena kasus percobaan perkosaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.
Mengutip dari Solopos.com Senin (18/10/2021), pria berusia 68 tahun itu mengaku bersalah atas satu dakwaan percobaan pemerkosaan. Serta satu dakwaan penyerangan seksual dengan penetrasi. Enam dakwaan serupa lainnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis.
Hakim Singapura menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa lansia dalam sidang putusan pada Senin (18/10) waktu setempat. Identitas terdakwa tidak bisa diungkap ke publik untuk melindungi identitas pelaku. Korban disebutkan sebagai seorang wanita Indonesia berusia 27 tahun.
Diketahui korban bekerja untuk istri terdakwa sejak 9 Mei 2019. Dia bertugas melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh cucu majikannya. Cucu tersebut dititipkan di apartemen majikannya oleh orang tuanya.
Tindak percobaan pemerkosaan itu terjadi saat terdakwa sendirian di rumah bersama korban. Terdakwa merupakan seorang pengangguran, sedangkan istrinya bekerja selama enam hari dalam sepekan. Sehingga membuat si lansia sering sendirian di rumah dengan PRT Indonesia yang bekerja di Singapura.
Terungkap dalam persidangan,pada Juni 2019 terdakwa berupaya memperkosa korban untuk pertama kalinya. Tapi gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Korban memutuskan diam karena berharap kejadian itu hanya sekali saja. Selain itu dia membutuhkan uang untuk keluarganya di Indonesia.
Untuk mencegah kejadian terulang, korban selalu mengunci kamarnya. Namun terdakwa melakukan tindak penyerangan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam sebulan. Salah satunya ketika terdakwa mengambil kunci cadangan dan diam-diam masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. Dia kembali berusaha memperkosa korban untuk kedua kalinya dan gagal kembali.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan terdakwa memutuskan mengontak teman sesama PRT untuk meminta bantuan. Korban diberi nomor Pusat Pekerja Rumah Tangga Singapura dan diberitahu bahwa dia perlu memiliki bukti untuk bisa melaporkan lansia itu.
Baca Juga: Banyak WNI di Australia Tidak Tahu Kapan Bisa Pulang ke Tanah Air
Korban awalnya sempat enggan melapor karena khawatir membuat kesal majikannya. Apalagi istri terdakwa, disebutnya memperlakukannya dengan baik. Korban juga masih berharap terdakwa sadar dan menghentikan aksi bejatnya.
Namun ketika tindak penyerangan seksual kembali terjadi, korban memutuskan merekamnya dengan telepon genggamnya. Korban kemudian melapor sambil membawa video tersebut dan terdakwa kemudian ditangkap.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut hukuman maksimum 15 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa. Dan menyebut kasus ini ‘contoh pelecehan yang sangat mengerikan’. Di mana terdakwa mengeksploitasi posisinya sebagai kepala keluarga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau