SuaraJawaTengah.id - COO AHHA PS Pati, Divo Sashendra memberikan pembelaan berkaitan dengan banjir sanksi yang didapatkan timnya dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Dua pemain mereka, Heri Setiawan dan Nurhidayat Haji Haris mendapatkan hukuman berat dari otorritas tertinggi sepak bola Tanah Air usai aksi tak sportif melawan Persijap Jepara dalam lanjutan Liga 2, Senin (11/10/201) lalu.
Heri Setiawan menepak tangan wasit, sementara Nurhidayat kedapatan menyikut pemain lawan. Komdis PSSI menjatuhi sanksi larangan bermain selama 6 bulan dan denda Rp50 juta buat Heri Setiawan.
Selain dua itu, full back Syaiful Indra Cahya juga mendapat hukuman tmabahan larangan empat pertandingan.
"Ini tentu bukan kabar yang menyenangkan. Awalnya ada dua pemain yang dijatuhi sanksi yakni Nurhidayat dan Heri Setiawan, kini tambah satu lagi ada Syaiful Indra Cahya," kata Divo dalam rilis yang diterima, Kamis (21/10/2021).
Divo memaparkan, pihaknya masih bisa menerima sanksi yang diterima Nurhidayat. Namun, hukuman untuk Heri Setiawan, yang disanksi hingga 6 bulan tak boleh beraktivitas di sepak bola dan denda dinilainya sangat memberatkan.
Menurutnya, sedari awal Heri tidak ada niatan untuk memukul. Hanya menghalau wasit saja yang akan memberikan kartu, tidak benar-benar sengaja memukul.
"Ini kan dua hal yang berbeda. Begitu juga sanksi untuk Saiful Indra Cahya yang baru kami terima Rabu malam yang disanksi selama empat pertandingan. Memang ada gerakan tambahan, namun ini kan tidak berbahaya," paparnya.
Melihat banjir sanksi, pihaknya bakal mengajukan banding untuk sanksi yang dijatuhkan pada Heri Setiawan dan Saiful Indra Cahya.
Manajemen AHHA PS Pati memiliki waktu satu minggu untuk menyiapkan data-data untuk ke meja banding.
Baca Juga: Komdis PSSI akan Telusuri Keributan di Laga Bhayangkara FC vs Persib Bandung
"Mudah-mudahan 2-3 hari kedepan, semua data yang dibutuhkan sudah terkumpul dan siap. Yang pasti tentunya kita akan berjuang keras mencari keadilan untuk tiga pemain belakang kita karena ini sangat merugikan tim ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah