SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas jasa pelayanan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Masyarakat pun diminta melapor jika menjadi korban layanan tersebut.
Menyadur dari Solopos.com, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi, meminta masyarakat tidak ragu dalam melapor ke aparat kepolisian jika menjadi korban teror atau intimidasi dari perusahaan pinjol ilegal.
Meski demikian, Luhfi juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi bujukan dan rayuan dari pinjol ilegal. Salah satunya dengan tidak menanggapi tawaran pinjol yang biasanya diberikan melalui pesan singkat, baik dari aplikasi Whatsapp (WA) maupun SMS.
“Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi,” ujar Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
Iqbal mengatakan saat ini Polda Jateng melalui Ditreskrimsus telah membuka aduan bagi warga masyarakat yang menjadi korban pinjol. Pelaporan bisa disampaikan secara daring atau menghubungi call center.
Untuk melapor secara daring, pelapor atau korban bisa langsung mengakses situs web Ditreskrimsus Polda Jateng di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan untuk call center, pelapor bisa menelepon di nomor 024-8413 544.
Iqbal menyatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima aduan dari seorang warga yang menjadi korban pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal itu berdalih telah mentransfer uang ke korban, namun setelah dicek kosong atau fiktif.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer uang Rp2,3 juta, tapi fiktif,” ujar Iqbal.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak telepon dan mengunggah konten porno pun dilancarkan.
Baca Juga: Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah diungkap Selasa [19/10/2021] lalu,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
5 Modus Pinjol Jerat Korban saat Lebaran
-
Tips Hindari Utang Paylater dan Judi Online, Uang THR Aman Hati Tenang!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan