SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas jasa pelayanan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Masyarakat pun diminta melapor jika menjadi korban layanan tersebut.
Menyadur dari Solopos.com, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi, meminta masyarakat tidak ragu dalam melapor ke aparat kepolisian jika menjadi korban teror atau intimidasi dari perusahaan pinjol ilegal.
Meski demikian, Luhfi juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi bujukan dan rayuan dari pinjol ilegal. Salah satunya dengan tidak menanggapi tawaran pinjol yang biasanya diberikan melalui pesan singkat, baik dari aplikasi Whatsapp (WA) maupun SMS.
“Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi,” ujar Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Kamis (21/10/2021).
Iqbal mengatakan saat ini Polda Jateng melalui Ditreskrimsus telah membuka aduan bagi warga masyarakat yang menjadi korban pinjol. Pelaporan bisa disampaikan secara daring atau menghubungi call center.
Untuk melapor secara daring, pelapor atau korban bisa langsung mengakses situs web Ditreskrimsus Polda Jateng di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan untuk call center, pelapor bisa menelepon di nomor 024-8413 544.
Iqbal menyatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima aduan dari seorang warga yang menjadi korban pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal itu berdalih telah mentransfer uang ke korban, namun setelah dicek kosong atau fiktif.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer uang Rp2,3 juta, tapi fiktif,” ujar Iqbal.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak telepon dan mengunggah konten porno pun dilancarkan.
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah diungkap Selasa [19/10/2021] lalu,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.
Teror Pinjol ilegal, lanjut Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan akibat teror dan intimidasi pelaku ini, ada korban yang nekat mengakhiri hidupnya.
“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS, 38 di Wonogiri, meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjol ilegal,” ungkap Iqbal.
Iqbal menilai kasus itu cukup menggambarkan betapa sadisnya teror penagih utang pinjol ilegal dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korban. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan ke polisi jika menjadi korban atau mendapat teror pinjol ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib