SuaraJawaTengah.id - Hari santri selalu diperingati setiap tahun. Sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun menunjukkan toleransi antarumat beragama
Para Pegawai Pemprov Jateng berpakaian ala santri pada Hari Santri Nasional 2021 di Semarang, Jumat (22/10/2021).
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Tugurejo Sukmono Adi tampil percaya diri dengan pakaian santri, meskipun dirinya beragama Kristen Protestan.
"Meskipun saya Kristen Protestan, tapi hari ini saya bangga mengenakan baju koko dan berpeci karena ini Hari Santri Nasional. Saya menghormati para santri dan dedikasi mereka dalam pergerakan kemerdekaan Republik Indonesia," katanya dikutip ANTARA.
Selain sebagai bentuk penghormatan kepada para santri, Sukmono juga menilai penggunaan pakaian santri pada hari ini merupakan bentuk toleransi antarumat beragama.
Meskipun ASN non-muslim tidak diwajibkan, namun dirinya bangga mengenakan pakaian ala santri.
"Ini bagian dari toleransi beragama. Jadi untuk saya, saya tidak mempermasalahkan, bahwa penggunaan atribut bukan menjadi sesuatu yang diharamkan, tapi ini sesuatu yang bernilai toleransi," ujarnya.
ASN nonmuslim lain yang mengenakan pakaian ala santri saat berkantor adalah Kasubag Program Dinperindag Jateng Antonius Tri Puji Haryoko dan Kasi Pengamanan Persandian dan Informasi Subroto Budi Utomo.
Antonius yang beragama Katolik mengenakan baju koko putih, celana panjang, dan peci hitam, sedangkan Subroto mengenakan kemeja batik, peci, serta sarung.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Gubernur-DPRD Jateng Pakai Sarung ke Kantor
"Hari ini kami menggunakan pakaian santri karena hari ini pemerintah menetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Tentunya, kami bersama teman-teman ASN lain ingin menyemarakkannya," kata Antonius.
Selain itu, lanjut Subroto, ini merupakan salah satu bentuk dari toleransi antarumat beragama di lingkungan Pemprov Jateng.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 450/0014496 tentang Peringatan Hari Santri Nasional dan mewajibkan semua ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang Muslim untuk berkantor mengenakan sarung dan pakaian ala santri, sedangkan ASN yang nonmuslim bisa menyesuaikan dan sifatnya tidak wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya