SuaraJawaTengah.id - Pasangan kekasih di Kota Tegal, Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadani Putri, diringkus polisi karena nekat menjambret di sebuah warung makan. Sejoli ini ditangkap tak lama setelah beraksi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, penjambretan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 27 September 2021 sekitar 19.30 WIB di depan warung makan Swie Gwan, Jalan Teri, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Saat itu, korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan HP," ujar Rahmad, Senin (25/10/2021).
Kedua pelaku, lanjut Rahmad, kemudian datang berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU. Keduanya kemudian mendekati korban dan salah satunya tiba-tiba langsung menyambar HP yang sedang dipegang korban sembari tetap melajukan sepeda motor.
"Setelah mengambil HP korban, kedua pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota pada hari itu juga," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, laporan korban langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Kedua pelaku kurang dari 24 jam berhasil ditangkap setelah korban melapor," ujar Rahmad.
Rahmad menyebut, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Keduanya sebelumnya sudah empat kali melakukan penjambretan di wilayah Kota Tegal.
Baca Juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman, Wagub DKI Bilang Begini
"Pengakuannya sudah empat kali. Yang pelaku laki-laki juga merupakan seorang residivis. Baru keluar dari penjara tahun 2021," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Kraton dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah dus HP, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau