SuaraJawaTengah.id - Pasangan kekasih di Kota Tegal, Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadani Putri, diringkus polisi karena nekat menjambret di sebuah warung makan. Sejoli ini ditangkap tak lama setelah beraksi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, penjambretan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 27 September 2021 sekitar 19.30 WIB di depan warung makan Swie Gwan, Jalan Teri, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Saat itu, korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan HP," ujar Rahmad, Senin (25/10/2021).
Kedua pelaku, lanjut Rahmad, kemudian datang berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU. Keduanya kemudian mendekati korban dan salah satunya tiba-tiba langsung menyambar HP yang sedang dipegang korban sembari tetap melajukan sepeda motor.
"Setelah mengambil HP korban, kedua pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota pada hari itu juga," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, laporan korban langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Kedua pelaku kurang dari 24 jam berhasil ditangkap setelah korban melapor," ujar Rahmad.
Rahmad menyebut, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Keduanya sebelumnya sudah empat kali melakukan penjambretan di wilayah Kota Tegal.
Baca Juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman, Wagub DKI Bilang Begini
"Pengakuannya sudah empat kali. Yang pelaku laki-laki juga merupakan seorang residivis. Baru keluar dari penjara tahun 2021," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Kraton dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah dus HP, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!