SuaraJawaTengah.id - Pasangan kekasih di Kota Tegal, Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadani Putri, diringkus polisi karena nekat menjambret di sebuah warung makan. Sejoli ini ditangkap tak lama setelah beraksi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, penjambretan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 27 September 2021 sekitar 19.30 WIB di depan warung makan Swie Gwan, Jalan Teri, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Saat itu, korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan HP," ujar Rahmad, Senin (25/10/2021).
Kedua pelaku, lanjut Rahmad, kemudian datang berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU. Keduanya kemudian mendekati korban dan salah satunya tiba-tiba langsung menyambar HP yang sedang dipegang korban sembari tetap melajukan sepeda motor.
"Setelah mengambil HP korban, kedua pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota pada hari itu juga," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, laporan korban langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
"Kedua pelaku kurang dari 24 jam berhasil ditangkap setelah korban melapor," ujar Rahmad.
Rahmad menyebut, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Keduanya sebelumnya sudah empat kali melakukan penjambretan di wilayah Kota Tegal.
Baca Juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Jambret HP di Sudirman, Wagub DKI Bilang Begini
"Pengakuannya sudah empat kali. Yang pelaku laki-laki juga merupakan seorang residivis. Baru keluar dari penjara tahun 2021," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Kraton dan Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah dus HP, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain