Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:52 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Pria di Demak menghabisi nyawa kekasihnya, usut punya usut sang pria cemburu buta. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Grobogan. Seorang wanita ditemukan tewas di hutan Geyer. 

Rupayanya hal itu dilakukan oleh Agus Supriyanto, 37, warga Mranggen, Demak. Ia tega melakukan pembunuhan perempuan berinisial DS, 32, yang mayatnya dibuang di hutan Geyer, Kabupaten Grobogan ditangkap, Senin (25/10/2021).

Menyadur dari Solopos.com, motif pembunuhan diduga hubungan asmara antara pelaku dan korban. Bahkan pelaku sebenarnya berniat menikahi korban sebelum akhirnya dibakar cemburu dan menghabisi nyawa DS.

Berikut kronologi lengkap pembunuhan yang dilakukan Agus Supriyanto.

Baca Juga: Kasus Mayat Terbungkus Kain Putih di Bantaran Kali BKT, 5 Orang Dibekuk Polisi

Sabtu (9/10/2021) malam, pelaku Agus Supriyanto mendatangi kontrakan korban DS di Semarang. Antara pelaku dan korban sudah terjalin hubungan asmara sejak satu tahun terakhir. Pertemuan intens terjadi tiga bulan terakhir.

Minggu (10/10/2021) dini hari, pelaku mengantar korban ke Pemalang untuk berkenalan dengan keluarga DS. Pelaku berniat menikahi korban, namun di tengah perjalanan pelaku menghabisi nyawa korban. Diduga pelaku cemburu karena DS ada hubungan dengan pria lain. Juga soal uang Rp32 juta yang tak dikembalikan korban.

Korban dipukul di bagian wajah dan dicekik pelaku di dalam mobil di daerah Kendal. Korban akhirnya meninggal. Kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku di Mranggen, Demak. Sampai di rumah pelaku subuh.

Minggu (10/10) pelaku membawa mayat korban yang sudah dilepas bajunya karena bau. Korban diikat tali rafia dan dibungkus selimut, kemudian dimasukan ke dalam plastik hitam. Minggu sore pelaku sampai di hutan Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Mayat korban kemudian dibuang di hutan.

Rabu (13/10/2021), warga Dusun Besole geger dan melaporkan ke Kepala Desa Juworo, Aris Dwi Haryanto. Kemudian diteruskan ke kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selain memeriksa saksi, polisi menemukan barang bukti gelang perak.

Baca Juga: Geger Mayat Terbungkus Kain di Cilincing, Diduga Dibuang Pembunuhnya di Pinggir Kali BKT

Gelang perak kemudian dikenali sebagai milik DS, 32, perempuan kelahiran Pemalang. Hal ini setelah polisi memastikan ke keluarga DS di Pemalang. Keluarga kemudian datang ke RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi, Kamis (14/10/2021) malam. Jenazah korban dibawa keluarga untuk dimakamkan di Pemalang.

Setelah melakukan penyelidikan berdasar hasil autopsi, keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya polisi menangkap Agus Supriyanto. Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Pelaku ditangkap di rumahnya di Mranggen, Demak, Senin (25/10/2021).

Load More