- Prof Miyuki Tsuyuki menyatakan keterlibatan manusia menentukan perlindungan hak cipta karya AI dalam ICOLGAS 2026 di Purwokerto pada Selasa (15/9/2026).
- Keluaran AI dengan data dan instruksi pilihan manusia memenuhi syarat perlindungan, sedangkan proses otomatis penuh tidak mendapatkan hak cipta.
- Pemanfaatan AI generatif memicu kompleksitas hukum kekayaan intelektual serta pelanggaran hak personal pada tiga tahapan operasional yang berbeda.
SuaraJawaTengah.id - Kecerdasan buatan (AI) generatif kini mampu menghasilkan gambar dan berbagai karya hanya melalui perintah manusia. Namun, ketika mesin semakin dominan dalam proses penciptaan, muncul persoalan hukum yang belum sederhana: siapa yang berhak disebut sebagai pencipta dan memperoleh perlindungan hak cipta?
Pakar hukum Teikyo University, Jepang, Prof Miyuki Tsuyuki, menilai keterlibatan manusia menjadi salah satu kunci untuk menentukan apakah keluaran AI dapat dikategorikan sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Hal itu disampaikan Miyuki dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Ia mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Miyuki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Jepang, karya merupakan ekspresi yang dihasilkan secara kreatif dari pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, akademik, seni, atau musik.
Ketentuan tersebut, kata dia, menempatkan aktivitas mental manusia sebagai unsur penting dalam menentukan keberadaan suatu karya.
Masalah muncul ketika proses penciptaan mulai dialihkan kepada AI generatif. Mesin dapat memilih data, mengolahnya, kemudian menghasilkan keluaran berdasarkan perintah yang diberikan manusia.
Dalam paparannya, Miyuki membedakan keluaran AI berdasarkan tingkat keterlibatan manusia dalam proses penciptaannya.
Keluaran AI yang menggunakan data yang dipilih manusia dan dihasilkan berdasarkan instruksi manusia, menurut dia, dapat dikategorikan sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Komunitas Pemuda dan Jurnalis Wonosobo Berlatih Kecerdasan Buatan
Sebaliknya, ketika data yang digunakan dipilih oleh mesin dan keluaran sepenuhnya dihasilkan melalui proses AI berdasarkan perintah manusia, status perlindungan hak ciptanya menjadi berbeda.
“Keluaran tersebut (keluaran AI generatif) tidak dikategorikan sebagai karya yang dilindungi hak cipta,” kata Miyuki.
Namun, batas tersebut tidak selalu mudah ditentukan. Miyuki mempertanyakan apakah keterlibatan manusia yang semakin besar dalam memberikan perintah kepada AI dapat melahirkan standar baru dalam menentukan status suatu karya.
Ia mencontohkan kasus di Jepang yang berkaitan dengan dugaan reproduksi tanpa izin terhadap gambar yang dihasilkan AI.
Gambar tersebut dibuat menggunakan Stable Diffusion, dengan penciptanya menggunakan lebih dari 20 ribu prompt untuk menghasilkan gambar akhir.
Kasus tersebut menunjukkan persoalan baru dalam hukum hak cipta. Di satu sisi, karya akhir dihasilkan oleh sistem AI. Di sisi lain, manusia memberikan arahan dalam jumlah sangat besar selama proses penciptaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak
-
14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas
-
Kisah Darwati, Agen BRILink yang Dekatkan Layanan Perbankan hingga Pelosok Kabupaten Semarang
-
Legislator Sebut Andrea Bocelli Bantu Perluas Promosi Budaya Indonesia
-
Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri