- Pemerintah dan DPR ditargetkan merampungkan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat pada 31 Oktober 2026.
- Akademisi Petra Mahy mengingatkan percepatan legislasi tidak boleh mengabaikan bukti empiris dan kondisi dunia kerja.
- Peringatan tersebut disampaikan dalam konferensi ICOLGAS 2026 di Purwokerto yang diselenggarakan Universitas Jenderal Soedirman.
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah dan DPR berpacu dengan waktu menyelesaikan undang-undang ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026.
Namun, akademisi Melbourne Law School Petra Mahy mengingatkan, percepatan legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi dengan mengabaikan bukti empiris mengenai kondisi nyata dunia kerja di Indonesia.
Petra menilai penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus lebih banyak bertumpu pada riset empiris dan kondisi sosial masyarakat. Menurut dia, aturan yang dibuat tanpa memahami praktik hubungan kerja di lapangan berisiko tidak sepenuhnya menjawab persoalan pekerja dan pemberi kerja.
Hal itu disampaikan Petra dalam The 4th International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa. Petra menyampaikan paparannya secara daring.
“Data empiris penting untuk memahami bagaimana hukum benar-benar bekerja di masyarakat, terutama ketika aturan formal bertemu dengan praktik dan kearifan lokal,” kata Petra dikutip dari ANTARA di Semarang pada Selasa (15/9/2026).
Ia menyoroti proses reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk penyusunan rancangan undang-undang di bidang ketenagakerjaan. Menurut Petra, draf dan naskah akademik yang ada masih minim bukti empiris mengenai kondisi nyata dunia kerja serta data sosiologis yang mendalam.
Sorotan tersebut menjadi penting karena reformasi hukum ketenagakerjaan saat ini juga berkaitan dengan upaya menyelesaikan berbagai inkonsistensi hukum pascapengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan tersebut memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak diucapkan pada 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri jatuh pada 31 Oktober 2026.
Baca Juga: Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng
Di tengah tenggat tersebut, Petra mengingatkan agar pembentukan regulasi tidak berhenti pada pendekatan normatif. Menurut dia, pembuat kebijakan perlu melihat bagaimana hubungan kerja benar-benar berlangsung di tengah masyarakat.
Dalam penelitiannya mengenai pluralitas regulasi pekerjaan restoran di Indonesia, Petra menemukan bahwa hubungan kerja tidak hanya dipengaruhi oleh aturan formal ketenagakerjaan. Norma informal yang berkaitan dengan kekeluargaan, agama, dan gender juga dapat menentukan kondisi kerja sehari-hari.
Ketika aturan formal tidak sepenuhnya mengatur realitas hubungan kerja, kata dia, norma-norma alternatif tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Karena itu, Petra mendorong penyusunan regulasi melalui dialog dan pelibatan berbagai pihak. Pendekatan hukum, menurut dia, juga sebaiknya tidak semata-mata mengandalkan sanksi, tetapi diperkuat melalui edukasi, kolaborasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Regulasi perlu disusun berdasarkan konteks spesifik di lapangan melalui dialog dan pelibatan berbagai pihak,” ujarnya.
Petra juga memaparkan hasil penelitian mengenai sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Asia Tenggara. Temuannya menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berlangsung melalui mekanisme hukum formal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris