Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:37 WIB
Ilustrasi buruh menggelar aksi demonstrasi. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menghimbau agar perusahaan tetap mempertahankan karyawan untuk tidak melakukan PHK meski buruh menuntut kenaikan upah

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk mempertahankan karyawan jangan sampai terkena PHK. 

"Kenaikan upah untuk 2022 sudah ada aturan PP 36," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/10/2021). 

Pihaknya akan mengikuti peraturan tersebut. Dia meyakini jika upah minimum tak akan turun. Menanggapi soal tuntutan buruh, dia memilih untuk membiarkan buruh yang melakukan tuntutan kenaikan upah. 

Baca Juga: Jelang Penetapan UMP, Buruh Jatim Geruduk Kantor Gubernur: Masak UMP Jatim Kalah Sama NTB

"Soal buruh menuntut biarkan saja, nanti Pak Gub yang akan memutuskan," ujarnya. 

Sebelumnya, perwakilan federasi buruh Jateng, Karmanto mengatakan, buruh akan menyuarakan upah layak. Sebab, Jawa Tengah hingga saat ini dinilai masih menjadi palung upah rendah. 

"Dasar kenaikan UMK sebesar 16 persen adalah UMK 2021 ditambah kebutuhan buruh di masa pandemi. Sebab, kebutuhan buruh di masa pandemi selama ini tidak mendapatkan support dari pemerintah,"jelasnya.

Dikatakannya, pemerintah selama ini tidak memberikan bantuan kepada buruh, misalnya masker, hand sanitizer, vitamin, sabun, air bersih, kuota internet untuk work from home (WFH), dan lain-lain. 

"Kami tidak muluk-muluk, bahwa konsep kenaikan 16 persen itu merupakan kebutuhan riil," tegasnya.  

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Kenaikan Upah

Menurutnya, pemerintah kalau hanya untuk menaikkan UMK 16 persen itu hal yang sangat kecil. Dia juga mempertanyakan perbedaan UMK di Semarang dan Jakarta yang berbeda. 

"Semarang dan Jakarta apa bedanya? Kebutuhan sama, tapi kenapa UMK Jakarta lebih tinggi," tanya dia. 

Apindo, lanjut dia, melalui berbagai media telah mempengaruhi dewan pengupahan baik di kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan Indonesia, bahwa UMK 2022 ini tidak akan dinaikkan atau kenaikan nol persen. 

"Alasan yang disampaikan Apindo masih sama, yakni karena dampak pandemi Covid-19, menurunkan omzet dan sebagainya," ucapnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More