SuaraJawaTengah.id - Bandara Ahmad Yani Semarang mengikuti aturan pemerintah terkait persyaratan perjalanan bagi penumpang, termasuk penurunan harga tes PCR.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Jumat (29/10/2012), menjelaskan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 28 Oktober 2021.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut, penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Selain itu, aturan perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukkan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga: Kebijakan Gantung!
Menurut dia, hal yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR, yang sebelumnya hanya 2 x 24, disesuaikan menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara mengingat beberapa rumah sakit maupun laboratorium atau klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat," ujarnya.
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani juga mengikuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan pemberlakuan tarif sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah dilakukan penyesuaian tarif, yang awalnya sebesar Rp495.000 menjadi Rp275.000 dengan jam operasional pada pukul 07.00-15.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan keluar 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel," kata Hardi. (ANTARA)
Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Laut, Darat dan Udara Pandemi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng