SuaraJawaTengah.id - Bandara Ahmad Yani Semarang mengikuti aturan pemerintah terkait persyaratan perjalanan bagi penumpang, termasuk penurunan harga tes PCR.
General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Jumat (29/10/2012), menjelaskan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 28 Oktober 2021.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut, penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Selain itu, aturan perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukkan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut dia, hal yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR, yang sebelumnya hanya 2 x 24, disesuaikan menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara mengingat beberapa rumah sakit maupun laboratorium atau klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat," ujarnya.
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani juga mengikuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan pemberlakuan tarif sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah dilakukan penyesuaian tarif, yang awalnya sebesar Rp495.000 menjadi Rp275.000 dengan jam operasional pada pukul 07.00-15.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan keluar 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel," kata Hardi. (ANTARA)
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga: Kebijakan Gantung!
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal