SuaraJawaTengah.id - Grup jual-beli di Facebook menjadi sarana para pencuri dengan kekerasan untuk melancarkan aksinya. Mereka menjebak calon korban dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Modus pencurian dengan kekerasan berpura-pura menjadi pembeli, terjadi pada 26 Oktober 2021 di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Dua orang bocah diduga terlibat tindak kejahatan ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka berinisial KF (15 tahun) dan JU (13 tahun), mengincar korban melalui grup jual-beli kendaraan bermotor di Facebook.
Mereka mencari korban yang sedang menjual motor dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Tersangka menawarkan pembayaran secara cash on delivery (CoD) di lokasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Misi Tersembunyi di Balik Pergantian Nama Facebook ke Meta
“Jadi tujuannya adalah ketika bertemu langsung dengan si penjual, pura-pura menyepakati harga kemudian (kendaraan) dirampas. Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam,” kata AKBP Piter Yanottama, Selasa (2/11/2021).
Kedua tersangka yang warga Cilacap, sepakat untuk bertemu di rumah calon korban di Gombong, Kebumen. Tersangka mengaku tertarik membeli motor Kawasaki Ninja 250 milik korban.
Ditengah ngobrol seputar kesepakatan harga, tersangka menyiramkan kopi panas ke wajah korban. Salah satu tersangka kemudian menghunus senjata tajam namun luput.
Korban yang berupaya melindungi motor yang akan dirampas, balik melawan dan memukul tersangka menggunakan pipa besi. Salah seorang tersangka jatuh terkena pukulan, sedangkan seorang lainnya sempat melarikan diri.
“Pelaku ini dipukul hingga jatuh. Tersangka yang satunya langsung kabur. Korban dan warga kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kapolres AKBP Piter Yanottama.
Baca Juga: Whistleblower Facebook Desak Mark Zuckerberg Mundur dari Jabatan CEO, Ini Alasannya
Menurut AKBP Piter, modus perampasan motor ini termasuk baru di Kebumen. Meski tersangka mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan, polisi terus melakukan pengembangan.
“Otaknya anak yang berusia 15 tahun. Kami melakukan penangkapan dan pengembangan tersangka sekitar 26 Oktober. Ini masih dalam tahap pengembangan (penyelidikan),” kata AKBP Piter.
Penangkapan 2 tersangka percobaan pencurian di Gombong tersebut adalah salah satu hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021. Operasi kewilayahan di seluruh jajaran Polda Jateng ini dilaksanakan selama 20 hari, mulai 11-30 Oktober 2021.
Tujuan Operasi Sikat Jaran Candi adalah meringkus target (TO) pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Di jajaran Polres di eks Karesidenan Kedu, 100 persen target operasi kejahatan berhasil ditangkap.
“Jadi totalnya Polres di eks polwil Kedu berhasil mengungkap kasus sebanyak 42 kasus (pencurian kendaraan bermotor) dengan jumlah tersangka 47 orang,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin yang bertindak sebagai juru bicara.
Bertempat di aula Polres Magelang, laporan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dipimpin langsung secara daring oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 8 orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dan kekerasan diringkus dalam operasi ini.
“Residivis 8 orang. Tersangka (usia) anak-anak 3 orang. Tersangka target operasi (TO) maupun non TO 42 kasus. Jumlah tersangka 47 orang,” ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Operasi Sikat Jaran Candi Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 110 target operasi dan 162 kasus bukan target operasi. Serta mengamankan 325 tersangka bersama puluhan barang bukti.
Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah dan menggagalkan rencana pencurian kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.
Sebanyak 287 sepeda motor, 14 mobil, dan 3 truk diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dikembalikan kepada para pemiliknya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadah. Hukuman yang dikenakan antara 4-12 tahun penjara.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?
-
Meta Kenalkan Fitur Imagine dan Karakter AI ke Indonesia, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Perum DAMRI Beredar di Facebook
-
Syarat Monetisasi Facebook Pro
-
Perampok Gasak 830 Kg Rambut Manusia Senilai Rp1,9 Miliar dari Gudang di Bengaluru
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025