SuaraJawaTengah.id - Aliansi Buruh Jawa Tengah kembali mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) agar segera menetapkan kenaikan upah minimun kota (UMK) 2022 di Jateng sebesar 16 persen.
Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menilai permintaan itu masih sangat realistis.
Jika dihitung secara matematis, maka kenaikan upah yang diminta sebesar Rp449.600.
“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” tegas Toto dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021).
Toto menambahkan, upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, maka jumlah upah yang diterima buruh di Jateng cukup rendah. Bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia.
Adapun perincian kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp115.000, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml rp29.600, vitamin Rp75.000, kuota internet Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp40.000. Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp449.600.
Toto pun menilai masih banyak diskriminasi terkait sistem pengupahan buruh. “Maka dari itu, negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja. Posisi buruh sangat rentan menjadi pihak tertindas,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah.
Jika usulan tersebut diterima, maka besaran upah yang diterima buruh di Soloraya 2022 mengacu pada UMK 2021 sebesar:
Baca Juga: Buruh Minta Wali Kota Bekasi Naikkan Upah 10 Persen di Tahun 2022
Kota Solo Rp2.013.810 + Rp449.600 = Rp2.463.410
Boyolali Rp2.000.000+ Rp449.600 = Rp2.449.600
Sragen Rp1.829.500 + Rp449.600 = Rp2.279.100
Klaten Rp2.011.514 + Rp449.600 = Rp2.461.114
Wonogiri Rp1.827.000 + Rp449.600 = Rp2.276.600
Karanganyar Rp2.054.040 + Rp449.600 = Rp2.503.640
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan