SuaraJawaTengah.id - Mantan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Pemkab Batang, Evariawan Sukmahadi divonis 1 tahun penjara dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dalam sidang yang digelar Selasa (9/11/2021).
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562, yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 600 juta dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan/dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp. 185.164.600, yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg.
"Terdakwa diputuskan penjara selama 1 tahun serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Beberapa hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian Negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui terdakwa Evariawan Sukmahadi selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 785.164.562 .
Sehubungan dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid–19.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ungkap Kasus Korupsi yang Berkualitas
Terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jadi Mitra Perbankan Tepercaya untuk Beragam Kebutuhan Finansial
-
Sidang Perdana Korupsi Sudewo Digelar Hari Ini, Ratusan Pendukung Kepung Pengadilan Tipikor
-
Jembatan Serayu Bakal Ditutup, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pentingnya Sosialisasi
-
Gagal Merantau, Pemuda di Pati Diduga Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Semarang Diguyur Hujan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspadai Cuaca Tak Menentu