SuaraJawaTengah.id - Mantan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Pemkab Batang, Evariawan Sukmahadi divonis 1 tahun penjara dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dalam sidang yang digelar Selasa (9/11/2021).
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562, yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 600 juta dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan/dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp. 185.164.600, yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg.
"Terdakwa diputuskan penjara selama 1 tahun serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Beberapa hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian Negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui terdakwa Evariawan Sukmahadi selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 785.164.562 .
Sehubungan dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid–19.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ungkap Kasus Korupsi yang Berkualitas
Terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal