SuaraJawaTengah.id - Mantan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Pemkab Batang, Evariawan Sukmahadi divonis 1 tahun penjara dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dalam sidang yang digelar Selasa (9/11/2021).
Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562, yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 600 juta dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan/dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp. 185.164.600, yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg.
"Terdakwa diputuskan penjara selama 1 tahun serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos Natasukmana, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021).
Beberapa hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian Negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui terdakwa Evariawan Sukmahadi selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 785.164.562 .
Sehubungan dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid–19.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ungkap Kasus Korupsi yang Berkualitas
Terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Hadirkan Web Series Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Unlimited 5G
-
Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD
-
Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi
-
Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru