SuaraJawaTengah.id - Beredar sebuah foto yang memperlihatkan surat perjanjian tawuran antar dua geng motor viral di media sosial.
Foto tersebut salah satunya diketahui dari unggahan foto di akun instagram @kotamagelang, Rabu (10/11/2021).
Dalam foto tersebut berisikan surat perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua geng motor pada saat tawuran.
Dua geng motor itu bernama Serdadu Tempur Piri Revolution (Stepiro) dan Satu Sewon (Sase). Geng motor yang berasal dari Yogyakarta ini menuliskan perjanjian aturan tawuran dalam secarik kertas.
Baik geng Stepiro dan Sase telah menyepakati 8 poin mengenai aturan tawuran. Adapun isi surat perjanjian yang ditulis tangan oleh dua geng motor tersebut sebagai berikut.
1. Tidak boleh lapor kepada siapapun.
2. Tidak boleh visum.
3. Menanggung resiko.
4. Jam 2 harus mulai star (rak teko kalah).
5. Jongki tidak boleh dikenalin.
6. No alumni.
7. Murni 023.
8. Kres ketemu di jalan tanggung sendiri.
Surat perjanjian tawuran itu juga dibubuhi tanda tangan kedua geng motor tersebut lengkap dengan materai Rp. 10.000.
Sontak saja unggahan foto tersebut mematik perhatian warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberikan beragam komentar.
"Oalah tak kiro perjanjian pra nikah, jebule perjanjian ora tawuran. Bukan maen," kata akun @nenyi**.
Baca Juga: Brutal! Komplotan Begal Bacok Pegawai Steam Motor, Gasak Duit Kotak Amal dan Penanak Nasi
"Bocil bocil meresahkan," ujar akun @yosia**.
"Walaupun kalian gak berguna, setidaknya janganlah menjadi beban keluarga," ungkap akun @gal**.
"Yo ngene2 ki sesok dadi sampah masyarakat," sahut akun @najib**.
"Surat perjanjian ko ngono kei materai njuk meh gae opo? Nek ngelanggar meh di urus neng pengadilan ngono?," timpal akun @friski**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor