Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 14 November 2021 | 11:05 WIB
Tangkapan layar, Bupati Banyumas menyampaikan kegelisahannya soal OTT KPK, ia mengakuit takut jika itu terjadi terhadap dirinya. [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - SuaraJawaTengah.id - Bupati Banyumas, Achmad Husein buka suara dan mengklarifikasi pernyataan kontroversi terkait dirinya takut di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Melalui akun instagram pribadinya, Achmad Husien menyayangkan potongan video yang mengatakan dirinya takut di OTT banyak disalah artikan. 

"Bila melihat video ini cuplikan tidak lengkap, mohon tidak tergesa-gesa dalam memvonis,  ada makna yang saya sampaikan," ujarnya melalui akun @ir_achmadhusein.

Padahal pada saat diskusi soal pencegahan korupsi. Achmad Husein menyampaikan beberapa poin penting di hadapan pimpinan KPK dan para kepala daerah di Jawa Tengah. 

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen atas Korupsi Bupati Dodi Reza Alex, di 4 Lokasi

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa OTT memiliki dampak buruk pada psikologi pegawai pemerintah daerah yang pemimpinnya di tangkap. 

"Kalau dilihat kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti (kemajuan) lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi," ungkapnya. 

Maka dari itu, Achmad Husein memberikan masukan kepada pimpinan KPK sebelum melakukan OTT. Ada baiknya memanggil terlebih dahulu pihak kepala daerah yang diduga korupsi. 

"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,"

Baca Juga: Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye

"Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," tuturnya. 

Meski demikian, ia tidak bisa memaksakan pendapatnya. Sebab OTT merupakan wewenang pimpinan KPK dalam memberantas korupsi sejauh ini. 

"Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda," pungkasnya.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More