SuaraJawaTengah.id - Status PPKM Kabupaten Magelang turun ke level 2. Pembatasan jumlah kunjungan dan prosedur pecegahan Covid-19 di objek wisata menjadi fokus kewaspadaan.
Juru Bicara Sagas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, meski turun level, protokol kesehatan di destinasi wisata tetap menjadi perhatian serius.
Jumlah kunjungan wisatawan dibatasi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pengawasan pembatasan kunjungan terutama dilakukan menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru di bulan Desember.
“Di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita tetap waspada. Tidak ada euforia. Kita menjalankan aktivitas dengan semenstinya, tapi dengan protokol kesehatan sangat ketat,” kata Nanda Cahyadi, Selasa (16/11/2021).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 60 tahun 2021 tentang perubahan status level 2 di Kabupaten Magelang, memungkinkan objek wisata buka dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.
Pada daerah berstatus PPKM level 2, pemerintah menerapkan aturan ganjil-genap nomer kendaraan di sepanjang jalan menuju lokasi wisata. Aturan ganjil-genap diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
“Nanti akan ada Instruksi Bupati menindaklajuti Imendagri ini. Supaya kita juga tetap berpedoman pada Imendagri,” kata Nanda Cahyadi.
Nanda Cahyadi mengingatkan dibukanya objek wisata jangan sampai menimbulkan penularan baru Covid-19. “Ini yang harus kita jaga bersama.”
Pemkab Magelang saat ini mengejar target 70 persen vaksin dosis pertama agar status PPKM dapat turun ke level 1. Termasuk target jumlah vaksin dosis pertama untuk lanjut usia.
Baca Juga: 5 Wisata Magelang Terbaru, Mulai Candi hingga Wisata Alam
“Target kita (level 1) secepatnya. Mudah-mudahan pada awal Desember ini sudah bisa kita capai. Sehingga saat Natal dan Tahun Baru kita sudah masuk di level 1.”
Di Provinsi Jawa Tengah wilayah bersatus PPKM level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak.
Sedangkan wilayah dengan status PPKM level 2: Kabupaten Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Suhoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Grobogan, Brebes, dan Boyolali. Kota Surakarta, Salatiga, dan Pekalongan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Sebaiknya Tidak Dibeli
-
6 Fakta Misteri Hilangnya Nenek Wakijem, Lansia 84 Tahun Tersesat di Hutan
-
Tips Aman Download Video di X Menggunakan SSSTwitter, Caranya Mudah!