SuaraJawaTengah.id - Status PPKM Kabupaten Magelang turun ke level 2. Pembatasan jumlah kunjungan dan prosedur pecegahan Covid-19 di objek wisata menjadi fokus kewaspadaan.
Juru Bicara Sagas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, meski turun level, protokol kesehatan di destinasi wisata tetap menjadi perhatian serius.
Jumlah kunjungan wisatawan dibatasi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pengawasan pembatasan kunjungan terutama dilakukan menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru di bulan Desember.
“Di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita tetap waspada. Tidak ada euforia. Kita menjalankan aktivitas dengan semenstinya, tapi dengan protokol kesehatan sangat ketat,” kata Nanda Cahyadi, Selasa (16/11/2021).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 60 tahun 2021 tentang perubahan status level 2 di Kabupaten Magelang, memungkinkan objek wisata buka dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.
Pada daerah berstatus PPKM level 2, pemerintah menerapkan aturan ganjil-genap nomer kendaraan di sepanjang jalan menuju lokasi wisata. Aturan ganjil-genap diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
“Nanti akan ada Instruksi Bupati menindaklajuti Imendagri ini. Supaya kita juga tetap berpedoman pada Imendagri,” kata Nanda Cahyadi.
Nanda Cahyadi mengingatkan dibukanya objek wisata jangan sampai menimbulkan penularan baru Covid-19. “Ini yang harus kita jaga bersama.”
Pemkab Magelang saat ini mengejar target 70 persen vaksin dosis pertama agar status PPKM dapat turun ke level 1. Termasuk target jumlah vaksin dosis pertama untuk lanjut usia.
Baca Juga: 5 Wisata Magelang Terbaru, Mulai Candi hingga Wisata Alam
“Target kita (level 1) secepatnya. Mudah-mudahan pada awal Desember ini sudah bisa kita capai. Sehingga saat Natal dan Tahun Baru kita sudah masuk di level 1.”
Di Provinsi Jawa Tengah wilayah bersatus PPKM level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak.
Sedangkan wilayah dengan status PPKM level 2: Kabupaten Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Suhoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Grobogan, Brebes, dan Boyolali. Kota Surakarta, Salatiga, dan Pekalongan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025