Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 November 2021 | 21:21 WIB
Mantan narapidana kasus Bom Bali 2002, Joko Trihermanto alias Jack Harun. [dok]

Menurutnya, dengan berlakunya Perpres No.7 tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme memberi ruang kepedulian bagi seluruh pihak untuk memberikan dukungan. Sehingga, dapat dilakukan pencegahan terhadap aksi-aksi yang merugikan bangsa dan negara.

Dalam kesempatan itu, sejumlah eks napiter yang hadir diantaranya Hasan Al Rosyid yang pernah terlibat bom Mapolresta Solo, Sumarno yang pernah terlibat teror bom di Sukoharjo, Roki Aprisdianto yang pernah merakit bom dengan sasaran Polsek Pasar Kliwon dan Kristianto yang merupakan anggota dari Jamaah Asharut Daulah (JAD). Mereka datang bersama dengan putra-putrinya.

Selain itu, juga diberikan diberikan tali asih kepada keluarga eks napiter untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup.

Load More