SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Kudus dihebohkan dengan beredarnya video bugil seorang siswi di media sosial. Video berdurasi 30 detik ini berisi kumpulan foto-foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana.
Dari video yang diduga siswi di Kabupaten Kudus ini memperlihatkan seseorang wanita dibalut dengan selimut berwarna belang, putih-ungu dan biru.
Menyadur dari Solopos.com, yang bikin heboh masyarakat Kudus adalah di video siswi bugil tersebut terdapat keterangan yang memperlihatkan nama siswi, sekolah, dan juga identitas lainnya, seperti nama orang tau serta alamatnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai video viral tersebut.
Baca Juga: Sempat Diserbu Covid-19 Varian Delta, 114 Desa di Kabupaten Kudus Berada di Zona Hijau
“Tetap kami tindalanjuti [diburu pelaku pembuat video] dan ini masih dalam proses. Kami masih selidiki,” urai dia.
Pihak sekolah yang dicatut namanya pun angkat bicara. Mereka enggan buru-buru menyimpulkan jika siswi tersebut merupakan peserta didiknya. Mereka menduga jika penyebar video viral tersebut sengaja ingin menjatuhkan nama sekolah mereka.
“Kebenaran foto [dalam video] itu belum benar, yang membuat video juga siapa. Itu mau menjatuhkan lembaga [sekolah] kami,” terang perwakilan sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu.
Pihak sekolah juga akan melakukan penyelidikan internal apakah nama siswi tersebut berseklah di tempat mereka atau tidak. “Coba nanti kami cek, kami cari dulu. Kami selidiki internal dulu,” pungkas dia.
Media Sosial
Baca Juga: Pengacara RS Aisyiyah Cabut Laporan Kasus Video Ambulans
Di media sosial sendiri, banyak netizen yang penasaran dengan video viral siswi Kudus bugil itu. Bahkan, mereka berburu link video tersebut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut bisa sertakan link?” komen salah satu netizen di unggahan pengelola akun Facebook Kudus Viral – KV.
“Lgsng turunkan link min, ben cpt ketemu pelakune,” tambah netizen lainnya.
Tetapi, perlu diingat membagikan atau menyebarkan video porno melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Kisah Warga Kudus Tak Sembelih Sapi di Idul Adha, Ada Tradisi Toleransi Sejak Zaman Sunan Kudus
-
Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ
-
Diduga Kerap Minta Jatah Foto Bugil, Segini Gaji dan Tukin Bupati Gorontalo
-
6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
-
Akibat Curah Hujan Tinggi dan Genangan Banjir, Jalan Rusak di Kabupaten Kudus Mencapai 116 Km
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?