SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Kudus dihebohkan dengan beredarnya video bugil seorang siswi di media sosial. Video berdurasi 30 detik ini berisi kumpulan foto-foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana.
Dari video yang diduga siswi di Kabupaten Kudus ini memperlihatkan seseorang wanita dibalut dengan selimut berwarna belang, putih-ungu dan biru.
Menyadur dari Solopos.com, yang bikin heboh masyarakat Kudus adalah di video siswi bugil tersebut terdapat keterangan yang memperlihatkan nama siswi, sekolah, dan juga identitas lainnya, seperti nama orang tau serta alamatnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai video viral tersebut.
“Tetap kami tindalanjuti [diburu pelaku pembuat video] dan ini masih dalam proses. Kami masih selidiki,” urai dia.
Pihak sekolah yang dicatut namanya pun angkat bicara. Mereka enggan buru-buru menyimpulkan jika siswi tersebut merupakan peserta didiknya. Mereka menduga jika penyebar video viral tersebut sengaja ingin menjatuhkan nama sekolah mereka.
“Kebenaran foto [dalam video] itu belum benar, yang membuat video juga siapa. Itu mau menjatuhkan lembaga [sekolah] kami,” terang perwakilan sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu.
Pihak sekolah juga akan melakukan penyelidikan internal apakah nama siswi tersebut berseklah di tempat mereka atau tidak. “Coba nanti kami cek, kami cari dulu. Kami selidiki internal dulu,” pungkas dia.
Media Sosial
Baca Juga: Sempat Diserbu Covid-19 Varian Delta, 114 Desa di Kabupaten Kudus Berada di Zona Hijau
Di media sosial sendiri, banyak netizen yang penasaran dengan video viral siswi Kudus bugil itu. Bahkan, mereka berburu link video tersebut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut bisa sertakan link?” komen salah satu netizen di unggahan pengelola akun Facebook Kudus Viral – KV.
“Lgsng turunkan link min, ben cpt ketemu pelakune,” tambah netizen lainnya.
Tetapi, perlu diingat membagikan atau menyebarkan video porno melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi