Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis (kiri) didampingi kuasa hukumnya Andi Dwi Oktavian menunjukkan surat gugatan terhadap BLU Transsemarang usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.
"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.
Ia menyatakan bahwa BLU Transsemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tiket Haji Disarankan jadi Mas Kawin Pernikahan, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui
-
Viral! Siswa SD Ini Field Trip Naik Pesawat Garuda, Ini 7 Fakta Sebenarnya
-
7 Playground Favorit di Semarang 2026, Ini Rincian Harga Tiket Terbarunya
-
Ulama Minta Perang Iran-Israel Disetop Demi Haji 2026, Keselamatan Jemaah Indonesia Taruhannya!
-
BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay Melalui Lebih dari 19 Ribu Jaringan ATM & CRM