Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis (kiri) didampingi kuasa hukumnya Andi Dwi Oktavian menunjukkan surat gugatan terhadap BLU Transsemarang usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.
"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.
Ia menyatakan bahwa BLU Transsemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Jateng Diobok-obok KPK Lagi! Gubernur Luthfi Beri Peringatan Keras ke Para Bupati
-
Pentingnya Memilih Platform Trading Untuk Investasi Digital
-
Jejak Politik Fadia A Rafiq: Karier Mulus dari Wabup hingga Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode
-
Kronologi OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Ditangkap Saat Ramadan, Dibawa ke Jakarta
-
Profil Fadia A Rafiq: Putri Raja Dangdut yang Karier Politiknya Terhenti Akibat OTT KPK